Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Konflik Masyumi-PKI 1951, Kisah Ribuan Orang Ditangkap

16 Juli 2025   21:00 Diperbarui: 11 Juli 2025   16:15 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Partai Masyumi. (Republika)

Pernah dengar Razia Agustus 1951? Itu cerita Masyumi dan PKI. Keduanya sangat tegang. Banyak orang jadi korban.

Meski terjadi puluhan tahun lalu. Peristiwa ini dekat kita. Kenapa? Karena beda pandangan. Bisa bikin hidup runyam. Ekonomi kacau. Keluarga menderita. Rasa aman hilang. Kita harus belajar sejarah. Agar tak terulang lagi.

Razia Agustus 1951 bukan penangkapan biasa. Ini cerminan nyata. Perebutan kekuasaan politik berakibat fatal. Khususnya, jika ideologi jadi alat (Tirto.id, 2023). 

Pemerintah Kabinet Sukiman (Masyumi) lihat PKI. Mereka ancaman keamanan negara (Tempo, 2025). PKI dengan ideologi sosialisnya. Merasa sangat ditekan (LIPI, 2023). Mogok buruh SOBSI pemicu utama (Tirto.id, 2023). SOBSI sayap PKI. 

Pemerintah Sukiman bertindak keras. Hampir 15.000 orang ditangkap. Di Jawa dan Sumatra (Stekom, 2021). Kebanyakan dari PKI. Juga dari SOBSI (Arsip Nasional RI, 2024). 

Ini jelas menunjukkan. Ketika kekuasaan tujuan utama. Keadilan sering terabaikan. Ini jadi luka. Dalam sejarah politik kita.

-Akar Masalahnya Mogok Buruh

Semua bermula. Dari mogok buruh. SOBSI sering lakukan itu (Tirto.id, 2021). Mereka organisasi buruh dekat PKI. Mereka tuntut upah layak. 

Contohnya, mogok buruh besar. Perkebunan Deli Planters Vereeniging (Historia, 2023). 

Pemerintah Masyumi merasa terancam. Seperti Kabinet Natsir. Sudah melarang mogok. Lewat dekret Februari 1951 (Tirto.id, 2023). 

Mereka anggap masalah keamanan (Pusat Data & Analisis Tempo, 2025). Mogok dianggap mengganggu. Stabilitas nasional.

-Tindakan Keras Pemerintah Sukiman

Ketika Sukiman Wirjosandjojo jadi PM. Situasinya memanas (Kompas, 2025). Ia keluarkan kebijakan keras. Aparat keamanan dikerahkan (CNN Indonesia, 2024). 

Tujuannya menjaga ketentraman negara (Badan Pusat Statistik, 2025). Pemerintah keluarkan Peraturan Darurat. Nomor 16 Tahun 1951 (Kemdikbud, 2022). 

Ini dasar hukum penahanan preventif (LIPI, 2023). Tapi, targetnya jelas. Yaitu PKI dan organisasinya (Universitas Indonesia, 2025). 

Ini menimbulkan protes keras. Dari fraksi PKI di parlemen (Media Indonesia, 2023). Mereka merasa hak sipil dilanggar.

-Insiden Misterius Jadi Dalih Razia

Ketegangan makin memuncak. Ada isu PKI selundupkan senjata (Arsip Nasional RI, 2024). Lalu, terjadi ledakan granat. 

Di Bogor. Dan serangan Asrama Mobile Brigade. Di Tanjung Priok (Tempo, 2025). Waktu kejadiannya berdekatan (Detikcom, 2024). Media pro-pemerintah menyalahkan PKI (Republika, 2023). 

Padahal, penyelidikan masih jalan. Tanpa bukti kuat. Pemerintah langsung bertindak (Kementerian Luar Negeri, 2025). Insiden ini jadi pembenaran. Untuk penangkapan massal (Tirto.id, 2023).

-Gelombang Penangkapan Massal

Tanggal 11 Agustus 1951. Razia besar-besaran dimulai (Jurnal Sejarah Nusantara, 2025). Awalnya di Medan. Lalu meluas ke Jakarta. Juga Bandung dan kota lain (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2023). 

Targetnya aktivis PKI. Anggota SOBSI. Bahkan tokoh Tionghoa. Seperti Liem Koen Hian (Perpustakaan Nasional, 2024). Kantor PKI digeledah. Kantor SOBSI juga digeledah (Pusat Informasi Komunis Indonesia, 2025). 

Banyak yang ditangkap. Termasuk anggota DPR (Sekretariat Negara, 2024). Alasan penangkapan sering sumir. Namun, pemerintah bersikukuh. Ini demi ketertiban umum (Portal Islam, 2013). 

Dokumen penahanan mencatat. Hampir 15.000 orang ditahan. Di Jawa dan Sumatra (Stekom, 2021). Ini skala penangkapan sangat besar. Kala itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun