Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keberanian ICC Menggugat Keadilan di Panggung Dunia

24 November 2024   23:13 Diperbarui: 24 November 2024   23:13 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi keadilan dalam konteks internasional (Gambar diolah dengan Dall-E) 

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuat langkah mengejutkan dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tiga tokoh penting: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Mohammed Deif. 

Tuduhannya tidak main-main, kejahatan perang. 

Keputusan ini menjadi sorotan dunia, tidak hanya karena bobot tuduhan yang diajukan, tetapi juga karena implikasinya terhadap dinamika hukum internasional di tengah tekanan geopolitik yang kompleks.

Langkah ini memicu reaksi beragam dari berbagai pihak. 

Ada yang melihatnya sebagai terobosan penting untuk menegakkan keadilan global, tetapi tidak sedikit pula yang mempertanyakan kemampuannya untuk diterapkan, terutama di tengah resistensi dari negara-negara berpengaruh. 

Keputusan ini tidak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum internasional dapat bertahan di tengah kekuatan politik global yang sering kali saling bertentangan.

Seberapa jauh hukum internasional mampu menegakkan keadilan, terutama ketika kekuatan geopolitik menjadi hambatan besar?

Keberanian di Balik Surat Penangkapan

Satu kata untuk ICC, keren. 

ICC jelas menunjukkan keberanian. Dalam konteks hukum internasional, ini adalah sinyal penting. Pelaku kejahatan perang tidak akan lolos begitu saja, meski mereka adalah pemimpin negara kuat. 

Tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant termasuk kejahatan berat, seperti menggunakan kelaparan sebagai metode perang melalui blokade Gaza. 

Sementara itu, Mohammed Deif dituding bertanggung jawab atas serangan besar-besaran Hamas yang menewaskan warga sipil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun