Bukan hanya masyarakat biasa, tetapi dari pihak pemerintah pun seharusnya dapat menegasi dan menindak lanjuti berbagai permasalahan lingkungan yang terjadi akan munculnya suatu ketimpangan.
Adanya kerusakan hutan tersebut, mengundang beberapa konflik yang terjadi. Banyaknya konflik agraria dan kehutanan yang belum tertangani, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan serta konflik kehutanan yang belum terselesaikan.Â
Dari dampak tersebut juga berpengaruh terhadap sistem ekonomi yang dialami masyarakat, laju kerusakan hutan menimbulkan dampak yang luas terhadap perekonomian. Misalnya masyarakat awalnya bekerja dan bergantung pada hasil perkebunan yang berada di hutan, namun setelah adanya penebangan besar-besaran masyarakat sekitar pun harus beralih pekerjaan ke bidang lain bahkan setelah itu terjadi ada masyarakat yang tidak melanjutkan pekerjaan apapun (GN-SDA 2015:10).
Menjaga kelestarian lingkungan hidup saat ini, menjadi modal besar kesinambungan kehidupan yang bermanfaat untuk generasi sekarang sampai generasi selanjutnya.Â
Agama menyuruh manusia agar tidak merusak lingkungan bahkan wajib menjaga kelestarian alam agar tidak terjadi bencana. Itu sebabnya menanam tanaman dan menjaga kelestariannya berarti sama dengan bersedekah kepada anak cucu secara berkesinambungan.Â
Sedangkan merusak lingkungan sama halnya merusak kesinambungan hidup dan masa depan anak cucu. Kesadaran itu sendiri pada akhirnya merupakan faktor yang menentukan wujud perbuatan yang mendukung pelestarian alam (Abdul, 2017:321-323).
Perlunya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya sangat berpengaruh pada alam untuk beberapa tahun kedepan, dimulai dari hal yang sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, tidak menebang pohon secara liar atau deforestasi, serta mempunyai tekad untuk menjaga alam agar tidak mengalami kerusakan.Â
Hal-hal tersebut pasti nantinya akan membawa dampak yang lebih baik untuk lingkungan dan alam ini. Dalam Gerakan Nasional Sumber Daya Alam (GN-SDA), perlunya keterlibatan semua elemen bangsa mulai dari kementerian dan lembaga, masyarakat serta aparat penegak hukum untuk dapat mewujudkan cita-cita mulia berbangsa dan bernegara sebagaimana sudah tercatat dalam pembukaan UUD 1945.