Pilpres adalah ajang bagi pihak yang memilih untuk menghukum pihak yang dipilih selama setengah hari dari pagi hingga petang. Khususnya menghukum pihak yang dipilih dengan tidak memilihnya sehingga gagal menjabat presiden dua periode.
Bagi pihak yang dipilih yang belum pernah terpilih menjadi presiden bukanlah hukuman bila pihak yang memilih tidak memilihnya. Karena kedua belah pihak belum terikat jual beli  yang bisa menguntungkan kedua belah pihak dan bisa merugikan salah satu pihak.
Lain halnya bila pihak yang memilih memilihnya berarti suatu penghargaan kepada pihak yang dipilih untuk menjadi presiden selama lima tahun. Pun juga kepercayaan dan pengharapan dari pihak yang memilih untuk pihak yang dipilih supaya menjalankan kewajiban sebagai presiden dengan lebih baik dibandingkan presiden yang digantikannya.
Saat pihak yang dipilih menjadi presiden berkat pilihan pihak yang memilih maka kedua belah pihak seakan-akan terikat jual beli. Keduanya berharap mendapatkan keuntungan dari jual beli yang dilakukannya secara sukarela, jujur dan adil. Dalam hal ini presiden menguntungkan pihak yang memilih sebaliknya pihak yang memilih menguntungkan presiden. Bahkan kandungan sumpah dan janji presiden menuntut kepada presiden supaya menguntungkan pihak yang memilih. Terkandung larangan bagi presiden untuk merugikan pihak yang memilih.
Dalam kenyataan selama menjabat presiden lima tahun tidak selamanya kedua belah pihak saling menguntungkan. Tak jarang hanya salah satu pihak mendapatkan keuntungan sedang pihak lainnya mendapatkan kerugian terutama pihak yang memilih. Bagi pihak yang dipilih pasti selalu untung karena mendapatkan kenikmatan hidup sebagai presiden selama lima tahun berupa pendapatan, fasilitas dan bepergian baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Kerugian bagi pihak yang memilih disebabkan adanya kebijakan2, omongan2 dan perbuatan2 presiden atau pihak yang dipilih cenderung merugikan pihak yang memilih. Karenanya dalam lima tahun menjabat presiden ada dua kemungkinan terjadi. Pertama, presiden merugikan pihak yang memilih. Kedua, presiden menguntungkan pihak yang memilih.
Kalau yang pertama terjadi maka pihak yang memilih akan menghukum presiden selama satu hari saat Pilpres dengan cara tidak memilihnya sebagai presiden dua periode. Sebaliknya pihak yang memilih mengalihkan pilihannya kepada pihak yang dipilih lainnya atau saingannya.
Sebenarnya pihak yang memilih tidak harus menghukum presiden selama satu haru saat Pilpres. Sebab pihak yang memilih sudah mewakilkan kepada anggota DPR yang dipilihnya. Dengan kata lain anggota DPR yang dipilih oleh pihak yang memilih bisa menghukum presiden setiap harinya baik sendiri2 maupun bersama-sama dalam fraksi melalui mekanisme tertentu.
Menjadi tupoksi DPR untk mengingatkan presiden agar tidak mengeluarkan kebijakan2, omongan2 dan perbuatan2 yang bisa merugikan pihak yang memilihnya. Terbuka juga kemungkinan menjatuhkan presiden di tengah jalan karena sudah berkali-kali diingatkan tapi tetap saja merugikan pihak yang memilihnya sebagaimana dialami Presiden Gus Dur.
Sayangnya DPR seringkali lupa dengan tupoksinya setelah merasakan nikmatnya duduk di kursi DPR. Membiarkan presiden merugikan pihak yang memilihnya. Bahkan DPR ikut2an merugikan pihak yang memilihnya. Berakibat pihak yang memilih bukan saja dihukum presiden tapi juga dihukum DPR selama lima tahun. Pihak yang memilih serupa bunyi pepatah sudah jatuh ketiban tangga.
Kalau yang kedua terjadi maka pihak yang memilih akan menghadiahi presiden dengan cara memilihnya kembali menjadi presiden dua periode. Bahkan kalau terbukti menjadi presiden yang selalu menguntungkan pihak yang memilihnya maka pihak yang memilihnya tidak segan2 untuk memilihnya sebagai presiden seumur hidup alias selama-lamanya. Kematiannya bakal ditangisi pihak yang memilihnya sekaligus menjadi kenang2an yang tidak pernah terlupakan.