Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Daily Worker di Indonesia

9 April 2025   09:28 Diperbarui: 9 April 2025   19:10 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQQque8sWQHTZy4CIawAsy1mdcuzFyuZNIDqA&s

Di Indonesia, istilah "daily worker" atau pekerja harian tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Namun, konsep ini dapat dikaitkan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diamandemen oleh UU Cipta Kerja.

1. PKWT untuk Pekerja Harian

Sebelum UU Cipta Kerja, Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu. Namun, setelah reformasi melalui UU Cipta Kerja, fleksibilitas ini diperluas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, yang memperbolehkan perusahaan menggunakan tenaga kerja harian tanpa harus mengikat mereka dalam perjanjian permanen.

2. Outsourcing & Perusahaan Alih Daya

UU Cipta Kerja juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja melalui Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PJTK) atau outsourcing. Hal ini diatur dalam Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah. Dengan demikian, daily worker sering kali direkrut melalui sistem harian atau borongan tanpa ikatan kerja tetap. Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil---dipicu oleh inflasi, kenaikan harga global, dan ketidakpastian bisnis---banyak perusahaan memilih menggunakan daily worker untuk menjaga efisiensi operasional. Praktik ini menjadi semakin umum dengan alasan berikut:

1. Fleksibilitas dalam Menghadapi Fluktuasi Bisnis

Perusahaan, terutama di sektor manufaktur, retail, dan logistik, seringkali membutuhkan tenaga kerja tambahan saat ada lonjakan permintaan. Dengan mempekerjakan daily worker, mereka dapat menyesuaikan jumlah karyawan tanpa beban kontrak jangka panjang.

2. Efisiensi Biaya di Masa Krisis

Biaya operasional seperti gaji tetap, tunjangan, dan pesangon dapat memberatkan perusahaan. Dengan sistem harian, pengusaha hanya membayar upah sesuai hari kerja, mengurangi risiko keuangan saat bisnis lesu.

3. Membuka Lapangan Kerja Meski Tidak Stabil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun