Mohon tunggu...
Money

Konsep Modal dalam Syariat Islam

16 Maret 2019   22:15 Diperbarui: 17 Maret 2019   12:24 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Modal merupakan pijakan atau latar belakang jika ingin melakukan usaha, tanpa modal usaha apapun tidak mungkin berjalan, modal bukan hanya berupa materi,  tetapi juga baik modal tenaga, fikiran dan lain-lain juga sangat dibutuhkan ketika berwirausaha.

Namun hal yang paling penting dalam modal adalah modal harus atas nama pribadi orang yang akan berwirausaha, jika bukan miliknya maka modal itu akan sangat sulit ketika mencapai hasil yang jelas pada usaha, sesuai dengan hadist di bawah ini:

Artinya :"dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata,"Rasulullah bersabda, Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)."(HR.Ibnu Majah).

Modal adalah sejumlah kekayaan yang bisa saja berupa assets ataupun intangible assets, yang bisa digunakan untuk menghasilkan suatu kekayaan. Modal dalam prespektif Islam hendaknya digunakan untuk kegiatan produksi yang di anjurkan oleh syariat yang bebas dari unsur riba. 

Islam juga mengatur untuk menjaga hak produsen dan juga hak pemilik modal agar mencapai suatu kebaikan dalam suatu kegiatan produksi yang akhirnya akan berimplikasi pada adanya suatu mashlahah dalam kerjasama yang dilakukan. Manusia hendaknya tidak hanya mengelola modalnya untuk kepentingan dunia, melainkan juga mengelola modal akhirat.

Yang di maksud modal akhirat adalah modal yang dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi manusia dan alam sekitar. Rasulullah melarang iri kepada orang lain kecuali dalam dua hal, yaitu orang yang harta (modal)-nya dipergunakan dalam kebenaran dan orang yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya.

Modal dalam dunia islam juga Ras Al-Mal sebagaimana yang telah diterangkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 279 yang artinya:

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Dalam al-Mujam al-Wasith, Ras al- Mal diartikan dengan "sejumlah harta yang diinvestasikan" maksudnya ialah mengeluarkan sejumlah uang atau harta terhadap sesuatu dengan tujuan atau harapan suatu saat akan mendapatkan keuntungan.[ Majma' al-Lughat al-'Arabiyah bi al-Qhirah, al-Mujam al-Wast, (Turki: al-Maktabah al-Islamiyyah, TT, Juz I), hlm. 19]

Selain modal, dalam usahapun yang paling penting perannya adalah relasi atau hubungan kerja sama, dimana hubungan kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan produktifitas usaha yang dijalani, namun seyogyanya dalam usaha yang dilatari kerja sama, hendaklah kerja sama tersebut atas perjanjian yang tidak merugikan satu sama lain, karna mengingat usaha menghasilkan uang yang kadang membuat manusia melakukan hal yang tidak diinginkan maka kerja sama yang bersih perlulah di terapkan. Sehubungan dengan hal tersebut Ibnu Majah meriwayatkan:

Artinya : "Dari Abu Hurairah secara marfu'. Ia berkata: Sesungguhnya Allah berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila ia telah berkhianat, maka Aku (Allah) keluar dari keduanya" (HR.Abu Daud)

Dapat dilihat dari arti hadist di atas disebutkan bahwa "Allah menjadi pihak ketiga dari dua orang yang besekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat dalam mitranya" dalam hal ini yang dimaksudkan bersekutu adalah bersekutu dalam hal perekonomian dan ditekankan pada penanaman modal di dalam melakukan kegiatan usaha di antara kedua belah pihak, Allah disini menjadi pihak ketiga di antara kedua belah pihak yang memiliki modal dalam kegiatan usahanya, tetapi Allah tidak akan menjadi pihak ketiga diantara kedua belah pihak yang diantara keduanya terdapat salah satu yang berkhianat, yang dimkasud berkhianat disini adalah sebuah kecurangan ataupun segala hal yang dapat merusak kesepakatan modal yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

Lanjutan hadist yang berbunyi "Apabila ia telah berkhianat, maka aku (Allah) keluar dari keduanya" disini telah jelas bahwa Allah tidak akan menjadi pihak ketiga di antara orang-orang yang berkhianat, karena di antara orang-orang yang berkhianat itu terdapat orang-orang yang dirugikan, karena pada dasarnya suatu kegiatan penanaman modal bersama haruslah memperhatikan asas keadilan dari kedua belah pihak. 

Selain itu, disiratkan dalam hadist modal tersebut, bahwa kedua belah pihak yang bekerja sama dalam menanamkan modal untuk memproduktifkan hasil dari sebuah usaha yang dirintisnya bersama haruslah menguntungkan kedua pihak, terlebih lagi kegiatan perekonomian dari kerjasama modal tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sekitarnya.

Secara fisik terdapat dua jenis modal yaitu fixed capital (modal tetap), dan circulacing capital (modal yang bersirkulasi). Fixed capital contohnya gedung-gedung, mesin-mesin, mobil dan lainnya yaitu, benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati, eksistensi subtansinya tidak berkurang. Adapun circulat capital itu seperti bahan baku, uang dan lainnya yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.[ Mustafa Edwin Nasution, et.all, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Prenada Media Grup, 2007), hlm. 253]

Modal tetap pada umumnya dapat disewakan tetapi tidak dapat dipinjamkan (Qarhd). Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif bisa dipinjamkan (qardh), tetapi tidak dapat disewakan. Hal itu disebabkan karena ijarah (sewa menyewa) dilakukan kepada benda-benda yang memiliki karakteristik substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau secara sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, ia dinikmati oleh penyewa namun status kepemilikannya tetap pada siempunya. Uang tidak memiliki sipat seperti itu.

Modal yang masuk pada kategori tetap seperti kendaraan akan mendapatkan pengembalian modal dalam bentuk upah dari penyewaan jika transaksi yang digunakan ijarah dan mendapatkan pengembalian modal dalam bentuk bagian dari laba jika yang digunakan adalah musyarakah.

Hulwati  mengatakan, perbedaan uang dengan modal adalah modal akan tetap kalau disewakan, ketika modal dalam bentuk barang disewakan, maka pemilik dapat keuntungan dari sewa. Ketika masa sewa berakhir barang dikembalikan pada pemilik, tetapi tidak dapat dipinjamkan. Sementara modal dalam uang dapat dipinjamkan tetapi ia tidak dapat disewakan. Ketika seseorang meminjam uang, maka peminjam mesti mengembalikan dalam jumlah yang sama. Kelebihan dalam nilai pokok adalah riba. Karena uang dalam Islam bukan komoditi yang dapat disewa beli dengan kelebihan, maka uang hanya sebagai alat tukar saja, akan tetapi ia dapat memberikan keuntungan kalau dikembangkan dalam bentuk mudharabah. Uang bukanlah komoditi yang mempunyai harga sehingga dapat diperjual belikan. Fungsi uang hanya sebagai media perubahan.[Dra Hulwati, M.Hum., Ph.D, Ekonomi Islam, (Jakarta: Ciputat Press, 2009), hlm. 60]

Dalam suatu kaidah dikatakan:

Setiap yang dimanfaatkan dan barangnya tetap ada bisa disewakan dan apa yang tidak maka tidak bisa disewakan.

Oleh karena itu dalam Islam uang, air, susu, buah-buahan, bahan bangunan, barang yang ditimbang dan ditakar dan lain sebagainya tidak bisa disewakan karena ketika digunakan dan dimanfaatkan ain/dzatnya akan hilang.

Beberapa ketentuan hukum Islam mengenai modal dikemukakan A. Muhsin Sulaiman, sebagaimana yang dikutip oleh Rustam Effendi[20], adalah sebagai berikut:

  1. Islam mengharamkan penimbunan modal
  2. Modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan dengan cara riba
  3. Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan hak milik (dengan cara yang halal misalnya, lihat )
  4. Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas, pen)
  5. Modal tidak boleh digunakan untuk memproduksi dengan cara boros
  • Pembayaran gaji buruh/pekerja harus sesuai dengan ketentuan gajih dalam Islam.[ Rustam Effendi, Produksi Dalam Islam, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2003) him. 63]

Afzalur Rahman mengatakan, Rasulullah saw. menekankan pentingnya modal dalam ucapan ini: "Tidak akan ada kecemburuan kecuali dalam dua hal: orang yang diberi oleh Allah kekayaan (atau modal) dan kekuasaan untuk membelanjakannya dalm menegakkan kebenaran, dan orang yang dijamin oleh Allah dengan ilmu pengetahuan yang banyak untuk menilai dan mengajarkannya pada orang lain. (Bukhari)[ Ibid.265-266]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun