Mohon tunggu...
Ahmad Suparno
Ahmad Suparno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Qowaidul Fiqhiyyah: ” Jika Ada Dua Mudharat (Bahaya) Saling Berhadapan Maka di Ambil yang Paling Ringan ”

11 Desember 2015   01:30 Diperbarui: 11 Desember 2015   01:47 8984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka di ambil yang paling ringan

 

 

 

وضد القاعدة السابقة تزاحم المفاسد بحيث لا يتمكن المرء من ترك المفسدتين معا، وإنما يتمكن من ترك أحدهما بشرط ارتكاب الأخرى، فحينئذ يرتكب المفسدة الأقل من أجل درء المفسدة الأعلى، وهذه القاعدة لها أدلة في الشريعة، من أدلتها قوله -جل وعلا-: { فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ } (سورة البقرة آية : 173)

 

 

 

Adapun lawan dari kaidah yang sebelumnya adalah “tazakumul mafaasid” (bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainnya) dimana seseorang tidak mampu meningalkan dua mudharat dan mafsadah (bahaya) secara bersamaan yang dia mampu adalah meningalkan yang satu tetapi tidka bisa lepas dari bahaya yang lainnya, maka jika menghadapi kondisi yang demikian itu:  dia harus memilih bahaya yang lebih kecil dan ringan untuk mencegah bahaya dan mafsadah yang lebih besar.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun