Mohon tunggu...
Humaniora

Qowaidul Fiqhiyyah: ” Jika Ada Dua Mudharat (Bahaya) Saling Berhadapan Maka di Ambil yang Paling Ringan ”

11 Desember 2015   01:30 Diperbarui: 11 Desember 2015   01:47 8984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dan mereka mengambil contoh yang banyak sekali, diantaranya hadits Rasulullah dalam masalah wudhu: “hendaknya kalian bersungguh-sungguh dalam istinsak (memasukkan/menghirup AIR) kedalam hidung kecuali kalian dalam keadaan puasa” sebagaimana dalam kitab sunan, mereka berkata: di hadits ini ada mafsadah yang berhubungan  puasa dan ada maslahat yang berhubungan menghirup air kedalam hidung dalam wudhu, maka mencegah mudharat lebih diutamakan dari pada mengambil manfaat, yaitu meninggalkan intinsak (menghirup air) lebih diuatamakan karena bisa merusak/membatalkan puasa.

 

أما إذا كانت المصلحة أعظم من المفسدة فإننا نقدم المصلحة ولو كان في ذلك فعل للمفسدة، ومن أمثلة ذلك المريض الذي لا يستطيع الوضوء، أو فاقد الماء والتراب، هنا مفسدة في كونه سيصلي بدون طهارة، وهنا مصلحة وهو الصلاة، فأيهما يقدَّم؟ مصلحة الصلاة أعظم من تلك المفسدة فيصلي ولو كان على غير طهارة.

 

Adapun jika maslahatnya lebih besar dari mafsadahya maka kita utamakan maslahat dari pada mafsadah, contohnya adalah: orang yang sakit yang tidak bisa berwudhu atau tidak bisa mengunakan air dan debu, disini ada mafsadah, yaitu sholat tanpa bersuci (wudhu) dan disana ada maslahat yaitu sholat, maka mana yang diutamakan? jawabnya adalah: mengutamakan sholat dari mafsadah tersebut,  yaitu sholat walaupun tanpa bersuci dan berwudhu.

 

ومثاله -أيضا- السمع والطاعة لولاة الجور والظلم، فإن السمع والطاعة لهم فيه مفسدة إعانتهم على ظلمهم، وفيه مصلحة انتظام أحوال الجماعة واستقرار الأمة، وهذه المصلحة أعظم من تلك المفسدة، فتقدّم هذه المصلحة، فيُسمع ويُطاع الظلمة من الولاة، ولو كان في ذلك نوع إعانة لهم؛ لأن هذه المفسدة القليلة مغتفرة في مقابل تلك المصلحة العظيمة. هذا شيء مما يتعلق بهذه القاعدة لعلنا ننتقل إلى القاعدة الأخرى. نعم

 

Contoh lainya adalah : mendengar dan taat kepada pemimpin (pemerintahan) yang fajir dan dhalim, sesungguhnya mendengar dan ta’at ada mafsadah yaitu membiarkan dan mendiamkan mereka untuk berbuat dhalim, dan juga ada maslahat yaitu menjaga keutuhan jama’ah dan ketenangan masyarakat, maka maslahat ini lebih besar dari pada mudharatnya, maka kita utamakan maslahat ini (yaitu menjadikan masyarakat tenang) maka kita mendengar dan ta’at kepada pemimpin yang dhalim walaupun dalam keadaan seperti ini kita mendiamkan orang yang berbuat dhalim, karena mafsadah ini lebih kecil yang dimaafkan dan dibanding maslahat yang lebih besar jika kita taat kepada pemimpin / pemerintahan.

 

Dan ini sesui dengan  perintah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diantaranya sbb:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun