Becak merupakan salah satu moda transportasi di Ibu Kota yang menyimpan sejarah peradaban di Indonesia. Sebelum era modernisasi, transportasi tiga roda tersebut menjadi pilihan utama masyarakat, bermodalkan tenaga manusia, alat tersebut memiliki segudang sejarah sebelum munculnya angkutan bermesin.Becak juga dianggap sebagai simbol dari bentuk penjajahan. Penumpang yang membayar digambarkan bagai "penjajah" dan penarik becak adalah korbannya.
Saat ini, keberadaan becak semakin menghilang dan tidak dapat ditemui keberadaanya. Rupanya, sejak transportasi semakin berkembang, moda transportasi becak menjadi polemik.
Kendaraan tersebut mulai dilarang keberadaannya oleh pemerintah daerah bahkan, Gubernur DKI Jakarta memiliki kebijakan untuk menghapus becak sebagai moda transportasi.
Pemerintah daerah beranggapan bahwa moda transportasi becak merupakan salah satu kendaraan yang mengganggu ketertiban umum dan seringkali melanggar peraturan lalu lintas.
Salah satu pengendara becak, Siswanto mengatakan, sampai saat ini masih mangkal karena belum ada pekerjaan untuk menutupi kebutuhan pangan, terkadang memang ada yang menyewa untuk memindahkan barang sehingga tidak bisa mangkal.
“Lah saya makin bingung kalau kita dilarang mangkal karena emang kan kerjaan kita ini,” ungkapnya saat diwawancarai pada Minggu, 18 Desember 2022 di daerah Jakarta.
Siswanto merupakan salah satu pengendara yang saat ini masih rajin meskipun penumpangnya berkurang karena banyaknya transportasi lain yang lebih terjangkau.
“Biasanya kalau sehari mangkal kita dapat 35 ribu, bisa buat beli beras untuk istri aja kita udah bersyukur,” ucapnya
Dirinya menjelaskan, jika becak harus dihilangkan, pemerintah sediakan pekerjaan sebagai gantinya karena sulitnya mencari pekerjaan lain ditambah usia yang semakin tua.
“Kalau emang becak mau dihilangkan, yo kita mau kerja apa, kita juga kan butuh kerja buat kebutuhan keluarga, situ (dia) pemerintah juga kan punya keluarga harusnya paham,” ujarnya
Salah satu petugas kepolisian DKI Jakarta Hendri Gautama mengungkapkan, karena adanya aturan peraturan daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang masih berlaku hingga saat ini.