Mohon tunggu...
AHMAD RIDWAN
AHMAD RIDWAN Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Karya Persada Muna

sedang gabut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bisnis Berkeadilan yang Berorientasi pada Human Rights

21 Februari 2024   18:53 Diperbarui: 22 Februari 2024   14:20 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Foto Freeman (diperoleh dari ideas.darden.virginia.edu); Foto Rawls (diperoleh dari news.harvard.edu)

PENDAHULUAN

Pada tanggal 10 Desember 1948 terjadi peristiwa bersejarah. Saat itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi dokumen Universal Declaration of Human Rights (UDHM). Peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak asasi manusia (human rights) secara universal.

Di antara poin kunci yang termaktub dalam deklarasi tersebut meliputi pengakuan bahwa semua manusia dilahirkan setara dalam martabat dan hak-haknya. Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kebangsaan, atau asal-usul sosial. Semua individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi. 

Relevansi deklarasi human rights PBB tidak hanya berlaku bagi negara dan individu, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan bagi perusahaan atau bisnis.

Sangat disayangkan, kenyatannya, tidak sedikit praktik bisnis di era modern ini yang justru "menganulir" isu human rights. Sebagai contoh kecil saja, melalui Laporan Komnas HAM periode semester 1 2023, dilaporkan bahwa telah terjadi kriminalisasi pekerja/buruh di salah satu perusahaan pengolah nikel di Kabupaten Morowali Utara pada 14 januari 2023. Tidak hanya itu, melalui siaran pers WALHI tanggal 15 Juni 2021 silam, dilaporkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di dalam industri minyak sawit Indonesia yang memasok perusahaan-perusahaan besar. 

Pelanggaran hak asasi manusia yang didokumentasikan oleh WALHI waktu itu, di antaranya perampasan tanah masyarakat tanpa persetujuan, pemindahan paksa, pengingkaran hak lingkungan dasar, kekerasan terhadap masyarakat adat dan komunitas yang tergusur, pelecehan, kriminalisasi dan bahkan korban jiwa bagi mereka yang berusaha mempertahankan tanah dan hutan mereka.   

Sebenarnya, para cendekiawan telah meninjau secara kritis isu human rights dalam bisnis. Telah banyak uraian teoritis dan publikasi ilmiah, sebagai rambu-rambu peringatan bagi bisnis. Supaya segala kebijakan, prosedur, dan tindakan bisnis dapat sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan yang melibatkan human rights. 

Lantas, bagaimana perspektif para cendekiwan itu dalam membela isu human rights? 

Secara terbatas, dua perspektif yang dapat penulis uraikan dalam tulisan ini yaitu perspektif Rawlsian yang dikembangkan oleh Rawls (1999), dan perspektif stakeholder theory yang dikembangkan oleh Freeman (2020).

Keduanya mengemukakan gagasannya secara inheren mengenai bisnis berkeadilan yang berorientasi pada isu human rights.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun