Mohon tunggu...
Ahmad Ricky Perdana
Ahmad Ricky Perdana Mohon Tunggu... Wiraswasta - gemar travelling, fotografi dan menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

seringkali mengabadikan segala hal dalam bentuk foto dan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Terorisme, Aturan Baru untuk Lindungi Semua Pihak

30 Mei 2018   09:40 Diperbarui: 30 Mei 2018   09:42 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang luar biasa. Terorisme juga merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara karena mengancam keamanan, kesejahteraan sesame manusia dan perdamaian pada umumnya.

Negara kita sudah kenyang dengan aksi terorisme sejak tahun 2000 lalu dengan korban baik warga negara Indoensia sendiri maupun warga negara asing. Mencapai puncaknya ketika terjadi pemboman di Bali tahun 2002 maupun 2005 . Begitu juga kedutaan besar asing turut menjadi sasaran pemboman.

Segera saja Indonesia menjadi sasaran perhatian negara-negara dunia karena mereka sangsi atas keamanan negara kita. Beberapa negara mengeluarkan travel warning setelah aneka peristiwa ini terjadi. Mereka tak mau warga negaranya menjadi sasaran aksi terorisme di negara kita atau dating ke negera yang mereka anggap tak aman.

Kita sendiri sebagai negara yang dianggap 'tak aman' sering dikecam soal Hak Azazi Manusia (HAM) padahal di sisi lain payung hukum untuk mencegah aksi-aksi itu masih sangat lemah. Dalam arti belum bisa bertindak untuk mencegah aksi terorisme, sehingga terkesan aparat kita serba salah.  Dalam bertindak aparat kita harus menunggu aksi terorisme itu terjadi atau paling tidak bukti-bukti itu kuat barulah bisa dilakukan penangkapan.

Aparat kita tak bisa menangkap orang tanpa bukti kuat dia melakukan pengeboman atau sekadar merencanakan aksi-aksi terorisme itu. Padahal jika mengerahkan seluruh kemampuan dan didukung teknologi canggih, aparat kita bisa dengan mudah mendeteksi kemungkinan aksi terorisme karena sebagian besar perencanaan terorisme, mulai dari perekrutan , influence pemahaman radikal bisa diterusuri dari internet dan media sosial yang diikuti.

Sel-sel yang mereka ikuti (kaum radikalis itu) pun makin rumit dan esklusif. Mereka biasanya tertutup dan baru open minded ketika bertemu atau berkumpul dengan rekan-rekan dengan paham yang sama. 

Sel-sel dan pergerakan itu sebenarnya dipetakan oleh aparat, tetapi mereka tak punya paying hokum memadai untuk menangkap mereka, karena kesulitan untuk pembuktiannya. Karena seringkali bincangan kaum radikalis dan relasi dengan kaum teroris biasanya tertutup, meski sering mereka membicarakan tentang paham radikal dan tindakan radikal lainnya yang berotensi untuk aksi kekerasan.

Melihat perkembangan itu, sudah sewajarnya revisi UU anti terorisme yang memberi aturan terbaru soal pendeteksian teorisme. Dengan UU baru ini, aparat bisa menangkap pihak-pihak masih akan merencanakan aksi terorisme yang bisa membahayakan pihak lain. Hal yang tidak mungkin dilakukan di masa lalu.

Marilah kita dukung bersama langkah aparat dan negara dalam melindungi warganya dari bahaya terorisme. Karena semua upaya aparat itu hakekatnya untuk kepentingan masyarakat ; melindungi masyarakat dari ketakutan atas bahaya terorisme. Di sisi lain, kita juga makin disegani oleh negara lain di dunia karena jaminan keamanan bagi orang asing yang sedang berkunjung atau sedang tinggal di Indonesia. UU ini dengan maksud baik bagi bangsa dan negara. Percayalah !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun