Mohon tunggu...
Ahmad Nur Adi
Ahmad Nur Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN PALANGKA RAYA

Ass'alamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Ahmad Nur Adi dari Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Likuiditas Lembaga Rumah Zakat Indonesia Tahun 2018-2021

29 November 2023   18:52 Diperbarui: 29 November 2023   19:09 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)Input sumber gambar

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan (Zakat n.d.). Likuiditas adalah kemampuan dari perusahaan  dalam  memenuhi  kewajiban atau membayar utang jangka pendeknya. Rasio likuiditas  biasa  digunakan  untuk  mengukur seberapa likuidnya sebuah lembaga/perusahaan (Prabowo and Sutanto 2019). Likuiditas merupakan kemampuan sebuah entitas dalam melunasi kewajiban-kewajibannya yang bersifat jangka pendek. Entitas yang mampu melunasi kewajiban jangka pendek ini menunjukkan bahwa kondisi likuiditasnya baik, namun sebaliknya jika tidak mampu menutupi kewajibannya maka bisa dikatakan kondisinya illikuid. Mengetahui kondisi likuiditas ini tidak hanya penting bagi entitas bisnis, tapi juga bagi entitas atau Lembaga non bisnis (non profit) seperti Lembaga Rumah Zakat.

Current Ratio adalah rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek atau utang yang segera jatuh tempo dengan menggunakan aktiva lancar yang tersedia. Semakin tinggi Rasio berarti semakin terjamin hutang-hutang perusahaan bagi kreditur, Current Ratio menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangannya yang harus segera dibayar dengan menggunakan utang lancar. Rasio ini merupakan rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek atau utang yang segera jatuh tempo pada saat ditagih secara keseluruhan (Lutfi and Sunardi 2019).

Quick ratio adalah suatu pengukuran untuk menghitung posisi likuiditas perusahaan. Selain itu, rasio keuangan ini juga dapat melihat apakah perusahaan sanggup dalam membayar kewajiban dan utang jangka pendek dalam periode yang sama. Terdapat beberapa rasio keuangan yang mengukur likuiditas perusahaan, namun quick ratio hanya menghitung kas dan setara kas tanpa menggabungkan persediaan. Hal tersebut dikarenakan persediaan membutuhkan waktu agar cair menjadi kas, sehingga cukup berkebalikan dengan tujuannya yaitu mengukur perusahaan dalam membayar kewajiban dalam jangka waktu pendek. Kondisi ini yang membedakan quick ratio dengan rasio lainnya seperti current ratio, di mana jangka waktu perhitungan likuiditas hanya kurang dari 90 hari.(Pramudya 2023).

Quick ratio (QR) yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan/lembaga dalam memenuhi kewajibannya dengan menggunakan aktiva lancar minus persediaan karena dianggap kurang likuid. Semakin tinggi Quick Ratio maka perusahaan semakin cepat dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya karena tanpa persediaan perusahaan dapat memenuhi kewajiban jangka pendek, dengan begitu perusahaan dapat memaksimalkan laba. (M Syaful Anwar 2018)

Berikut grafik yang menunjukkan jumlah liabilitas Rumah Zakat Indonesia tahun 2018 sampai dengan 2021.

Berdasarkan grafik di atas terlihat bahwa kewajiban jangka pendek paling tinggi di tahun 2021 senilai Rp 26 Miliar, sedangkan paling rendah di tahun 2018 yaitu sebesar Rp 3,318 Miliar. Pada grafik juga tergambar kondisi liabilitas Rumah Zakat selama 4 tahun tersebut fluktuatif. Perkembangan tertinggi terjadi ditahun 2021 yang mengalami kenaikan sebesar 0,8 kali dibandingkan tahun 2018. Lembaga Rumah Zakat juga pernah mengalami penurunan ditahun 2020 senilai Rp. 14,739 Miliar dibandingkan tahun 2019 yang senilai Rp. 14,911 Miliar penurunan ini tidak begitu drastis tetapi pada tahun berikutnya Rumah Zakat mengalami kenaikan yang begitu drastis senilai Rp. 26 Miliar. Hal ini merupakan hal yang tidak terduga sehingga angka ditahun 2021 meningkat secara beruntun.

Likuiditas pada Lembaga Rumah Zakat diukur dari beberapa rasio. Adapun rasio likuiditas yang digunakan oleh penulis adalah rasio lancar (current ratio) dan rasio cepat (quick ratio). Berikut rumus yang digunakan:

Rumus rasio lancar (Current Ratio)

Total Aset Lancar

(Saldo Dana Zakat+Saldo Dana Infak/sedekah+Total Kewajiban Jangka Pendek)-Aset Kelolaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun