Undang Undang no. 7 Tahun 2017 sebagai payung hukum penyelenggaraan pemilu memuat peran dan tugas masing-masing penyelenggara pemilu. Termasuk pengawas pemilu.Â
Dahulu bernama Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota. Sekarang bernama Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu tugas Bawaslu adalah menciptakan pengawasan partisipatif oleh masyarakat terhadap proses tahapan pemilu.
Gagasan Ngobrol Pemilu dan mengajak masyarakat pemilih untuk terlibat aktif dan mengetahui tata laksana pengawasan ditularkan oleh Komisioner Riki Minarsah dari Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Ngopi di Lapau.
Upaya ini menerjemahkan kewajiban Undang Undang yang berbahasa hukum menjadi bagian dari gerak masyarakat. Kegiatan tatap muka dengan masyarakat dilakukan secara bertahap lewat 'Mangupi' di lapau (warung) kopi yang terdapat di berbagai pelosok Nagari di Kab. Sijunjung.Â
Kegiatan ini dilaksanakan setelah shalat magrib atau isya. Sebab kaum bapak bapak di Kab. Sinjunjung memilih untuk berkumpul, bercerita, bergosip tentang banyak hal. Termasuk siapa Caleg yang mesti didukung, calon Presiden yang akan memimpin Negara Indonesia. Dikupas ala masyarakat dengan prespektif masing-masing.
Dengan kopi setengah, cemilan pisang goreng, dan termasuk kepulan asap dari tembakau yang terbakar. Semua menjadi topik cerita dari sabang sampai merauke. Soal harga karet yang jarang menembus angkat Rp. 10.000,-/kg. Soal kapal tambang emas dan tempat tambang emas yang katanya menghasilkan emas bagus. Sampai dengan harga seekor anjing ras luar negeri yang jadi rebutan pecandu buru babi.
Sisi ini menjadi bagian pendidikan politik dengan membuat agenda Ngobrol Pemilu tentang Hak dan Kewajiban masyarakat. Bagaimana masyarakat tidak tergiur dengan jual beli suara. Cara melaporkan kecurangan pemilu. Termasuk mengurangi golongan putih.
Kata salah seorang niniak mamak dari suku Sikumbang, Pemilu ini ibarat Randai. Setiap orang mesti mengetahui peran dan fungsinya masing-masing. Sebab bila tidak bisa memerankan perannya, maka pertunjukan randai akan kacau dan sesama pemaian akan hilang kepercayaan. Termasuk dari penenonton. Akibatnya Personil randai dan grubnya tidak akan diundang lagi.
Masyarakat dengan informasi terbatas dari televisi, sedikit koran cetak dan terkadang mendapat informasi dari cerita lapau. Maka sering terjadi kesalahan data, fakta yang terbalik, termasuk opini yang tidak benar. Akhirnya masyarakat menjadi bagian dari gunjing politik dan hal ini merusak tatanan masyarakat yang berfalsahkan Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullaah.