Mohon tunggu...
Ahmad Muslih Farhany
Ahmad Muslih Farhany Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Seorang yang masih mencari ilmu dan mengamalkannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih Itu Islam Radikal

17 November 2022   15:00 Diperbarui: 17 November 2022   15:02 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Membahas tentang Islam Radikal cukup menarik untuk kita bahas, Karena pembahasan ini banyak  sekali perdebatan oleh kaum muslimin. ada pernyataan dari Bpk Lukman Hakim, Menteri Agama Republik Indonesia, Bahwa pengertian Radikalisme yang dipandang oleh Badan Pertahanan Penanggulan Teroris (BNPT) adanya pendekatan bahwa Radikalisme sebagai lawan dari Kemoderatan, sehingga ada penyebutan ada paham Islam Radikal dan lawannya adalah Islam Moderat.

Radikalisme adalah istilah yang semua orang mengucapkannya, akan tetapi setiap orang punya definisi yang berbeda-beda, jadi setiap orang bisa saja mendefinisikan sendiri. 

Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim mengistilahkan bahwa Radika itu  memiliki akar kata yang disebut dengan Radiks yang berarti Mengakar atau Mendalam, seperti mengamalkan suatu ajaran Agama dengan Mendalam dan Mengakar.

Menurut BNPT ada empat ciri Radikalisme, yang Pertama timbul ingin melakukan perubahan dengan cepat memakai kekerasan dan mengatasnamakan Agama. Kedua mudah Mengkafirkan orang yang tidak sejalur atau sepemahan dengannya. Ketiga mengajak orang lain untuk bergabung dengan kelompok ISIS. Keempat memberikan makna Jihad dengan terbatas.

Adapun maksud Lawan dari Moderat yaitu Modernisme yang biasa diistilahkan dengan Al-Wasithiyah.

Wujud daripada paham Radikal itu berupa pemahaman dan pemikiran dan juga sikap, bukan berupa wujud fisik yang nyata, Maka keberadaannya sulit untuk didefinisikan secara hitam putih lewat kacamata hukum, Pengamatan berdasarkan subjektivitas ini seringkali tidak tepat, walaupun terkadang bisa digunakan untuk mengenali ciri dan gejalanya.
-Gemar beramal
-Rendahnya ilmu
-Tidak mengenal perbedaan pendapat
-Eksklusif dan Fanatik

Paham Radikal secara umum justru orang-orang yang suka menjalankan nilai-nilai keislaman seperti shalat berjamaah di masjid, walaupun ada dalil yang kita temukan contohnya.

Dari Abu Darda bahwa rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bersabda :
TIdaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung  atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah kecuali setan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, Sebab serigala itu memakan domba yang lepas dari kandangnya.

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jamaah itu hukumnya Wajib, seperti itulah yang didoktrinkan sehingga kesimpulan menjadi terbalik, bahwa siapa yang tidak shalat berjamaah dia mendapatkan dosa besar, munafik, berarti melanggar perintah Allah, Pemahaman ini tidak terlalu keliru, karena mazhab Hambali dan Ibnu Taimiyah mewajibkan shalat berjamaah bagi laki-laki muslim aqil baligh, sehat, bukan musafir dan rumahnya terjangkau dengan Masjid , maka shalat fardhu baginya menjadi fardhu ain.

Imam Syafi'i mengatakan shalat jamaah itu fardhu kifayah, sedangkan Imam Hanafi dan Imam Maliki shalat berjamaah bagi kaum laki-laki hukumnya sunnah muakkadah sehingga yang kurang bijak adalah menafikan adanya perbedaan hukum shalat berjamaah, seolah-olah hukum nya itu hanya tunggal saja, bukan berarti orang yang shalat di masjid itu adalah Radikal, justru yang dilakukan itu sangat positif, walaupun mazhab lain menghukuminya tidak mewajibkan, tapi tetap saja shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian.

Jadi permasalahannya bukan dari shalat jamaahnya,tapi sikap menyalahkan yang tidak shalat berjamaah dan menuduh orang yang berdosa, sikap ini yang dinamakan Radikal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun