Mohon tunggu...
Ahmad Miftakhul Faizin_333
Ahmad Miftakhul Faizin_333 Mohon Tunggu... Mahasiswa - ahmad miftakhul faizin - ilmu komunikasi - universitas muhhamdiyah malang

saya Ahmad Miftakhul Faizin mahasiswa prodi Ilmu Komunikasi - Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencemaran Nama Baik Bisa Menghancurkan Masa Depan Diri Sendiri maupun Orang Lain yang Menjadi Korban

21 Juni 2021   23:38 Diperbarui: 21 Juni 2021   23:51 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era millennial seperti ini, manusia tidak dapat dijauhkan dengan yang namanya handphone. Dimana handphone ini sendiri biasanya digunakan manusia untuk berbagai informasi kepada keluarga, teman, ataupun ke orang yang tidak dikenal. Bagaimana cara menyebar informasi kepada orang yang tidak dikenal? Jawabannya adalah dengan cara berbagai informasi melalui media social. Negara Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang padat penduduk, dimana para penduduknya pasti menggunakan handphone dan media social, pengguna handphone di Negara Indonesia tidak hanya orang dewasa saja, tetapi anak kecil pun sekarang sudah pandai menggunakan handphone untuk bermain media social yang tujuannya untuk mereka saling berinteraksi satu sama lain. Manusia sendiri merupakan makhluk sosial dimana mereka tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan orang lain.  Dalam interaksi tersebut mereka akan diposisikan pada sautu kegiatan yang diwajibkan untuk menyampaikan atau mencurahkan pendapat mereka baik secara lisan maupun tulisan. Setiap pendapat seseorang berbeda-beda, karens setiap orang juga mempunyai pemikiran yang berbeda-beda. Beda pendapat sama orang lain merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan dengan orang yang tidak dikenal pun kita bisa terjadi sebuah perbedaan pendapat. Dalam perbedaan pendapat, terkadang manusia tanpa sengaja melakukan hal negative yaitu pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik sendiri merupakan suatu perbuatan yang sifatnya menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan (menjelakkan) nama baik melalui lisan ataupun tulisan. Perbuatan pencemaran nama baik adalah sebuah kegiatan negative atau tidak baik, karena perbuatan ini dapat merusak nama seseorang ataupun karir seseorang. 

Pencemaran nama baik sendiri bisa dilakukan melaui lisan maupun tulisan. Jika melalui lisan, tersangkan biasanya akan memberitahukan kejelekan-kejelakan yang pernah dilakukan oleh korban, tetapi berita yang disampaikan biasanya hanya fitnah, karena tersangka hanya ingin nama korban jelek dimata orang lain, biasanya jika pencemaran nama baik dilakukan secara lisan, mereka mengomongkan (ghibah) ke teman dekatnya saja, tapi bisa jadi tersangka juga ngomong ke teman-teman dari korban, pencemaran nama baik biasanya dilakukan tanpa adanya bukti. Lalu ada juga pencemaran nama baik yang dilakukan secara tulisan, dimana jika dilakukan secara tulisan, pencemaran nama baik seperti ini akan semakin bahaya, karena biasanya tersangka akan menyebarkan berita negative tentang korban melalui media social seperti facebook, Instagram, whatsaap, twitter, dan media social lainnya. Jika dilakukan dengan cara seperti ini, tidak hanya teman dekat tersangka dan teman dekat korban yang tau, tetapi semua orang yang tidak mengenal korban akan tau. Tersangka biasanya akan membuat tulisan-tulisan yang menyindir korban, tetapi bisa juga bisa menyebarkan foto korban yang menurut korban memalukan.

Kasus pencemaran nama baik telah diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut telah tertulis dan termuat pada pasal 310 sampai dengan 321 KUHP. Hukum pidana di Indonesia sendiri sudah membagi kasus pencemaran nama baik menjadi 6 macam, antaia lain:

  • Penistaan pasal 310 ayah (1) KUHP, Pada pasal ini, orang yang dihukum sebelumnya telah melakukan sebuah kasus pencemaran nama baik dengan cara menuduh seseorang telah melakukan sebuah perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan tersebut tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, tetapi cukup perbuatan biasa yang memalukan.
  • Penistaan pasal 310 ayat (2) KUHP, Pada pasal ini, orang yang dihukum sebeleumnya telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui tulisan maupun gambar. Hal ini dijelaskan dalam pasal 310 ayah (2) KUHP
  • Fitnah pasal 311 KUHP, Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayah (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri. Apabila pembelaan tersebut tidak bisa dianggap oleh hakim, sedangkan pada pemeriksaan apa yang telah dituduhkan tidak terbukti maka terdakwa tidak menista lagi akan tetapi akan dikenakan dengan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
  • Penghinaan ringan pasal 315 KUHP, Penghinaan ringan merupakan sebuah perbuatan menghina yang dilontarkan dari mulut dengam kalimat yang menyakitkan yang dilakukan didepan umum. Tidak hanya dengan sebuah omongan, penghingaan ringan ini bisa dilakukan dengan meludahi wajah, memegang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
  • Pemberitahuan palsu atau fitnah pasal 317 KUHP, Pada pasal ini, orang yang dihukum telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik seperti tersangka sengaja memasukkan surat pengaduhan palsu mengenai orang pada penegak hukum.
  • Tuduhan perbuatan secara fitnah pasal 318 KUHP, Pada pasal ini, orang yang dihukum telah melakukan pencemaran nama baik, dimana ada satu orang tersangka yang bisa menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana. Contohnya sendiri, missal terdapat copet pada sebuah angkot, copet tersebut mengambil sebuah dompet milik orang lain, lalu uangnya diambil copet dan dompetnya dimasukkan ke tas orang lain dengan tujuan agar orang tersebut yang dituduh melakukan sebuah pencurian, bisa juga copet tersebut tidak mengambil uangnya sedikit pun lalu measukkan barang copetan tersebut ke orang lain karena ada dendam ataupun permasalahan lainnya.

Seperti yang saya jelaskan diawal, bahwasannya pencemaran nama baik juga bisa dilakukan melalui media social. Dimana pencemaran nama baik melalui media social sudah diatur dalam UU ITE N.o 11 tahun 2008 pasal 27 hingga pasal 37 dimana larangan menyerang kehormatan yang memuat kata penghinaan pada media social. Tidak hanya itu, pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP, yaitu pasal 310 ayat (1), (2), dan (3). Berdasar pasal 27 ayat (3) UU ITE dan juga KUHP pasal 310 bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melaui media social. Perbuatan pencemaran nama baik tersebut dilakukan dengan kesengajaan, tanpa izin, dengan tujuan agar diketahui oleh masyarakat luas atau umum serta bertujuan untuk menyerang nama baik seseorang.

Pencemaran nama baik di Indonesia dianggap sebagai pelanggaran norma sopan santun dan agama,  sepertri yang kita ketahui, pencemaran nama baik identic dengan yang namanya suatu kata yang menghina nama baik dan kehormatan seseorang. Adapun beberapa sasaran dalam pencemaran nama baik, antara lain

  • Pribadi atau perorangan, Biasanya tersangka menghina dengan kata-kata yang kasar yang tak seharusnya dilontarkan, memfitnah tanpa bukti, menjelek-jelekkan korban kepada orang lain bisa melalui lisan maupun tulisan yang ditulis di media social.
  • Kelompok atau golongan, Biasanya terdapat 2 kubu atau kelompok atau Bahasa sekarang disebut dengan sebuah geng. Biasanya ada beberapa kelompok yang berusaha menjatuhkan sama lain dengan cara menjelekkan nama baik ataupun memfitnah.
  • Suatu Agama, Di idonesia terdapat 6 agama antara lain islam, Kristen protestan, Kristen katolik, hindu, budha, dan konghuchu. Di Indonesia sendiri toleransinya sangat kental namun masih ada beberapa masyarakat yang saling menjelekkan dan menjatuhkan.
  • Orang yang sudah meninggal, Walaupun sudah meninggal, tetapi masih ada orang yang tidak menyukai. Terkadang tersangka akan menjelek-jelekkan korban walaupun si korban sudah meniunggal, memfitnah kesana kemari, dan perbuatan negative lainnya.
  • Para pejabat, Kasusnya tidak jauh berbeda, biasanya saling menjatuhkan dan saling menjelekkan, tujuannya agar mencapai kepuasan yang diinginkan ataupun kesenangan pribadi.

Melakukan perilaku seperti pencemaran nama baik seperti ini memiliki dampak negative yang tentunya akan merugikan orang lain, tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga akan merugikan diri sendiri, contohnya seperti menghambat kinerja seseorang, membuat mental korban menjadi lemah, merusak popularitas dan karir, serta masih banyak lagi akibat fatal yang akan terjadi.

Kesimpulannya ialah jangan saling menjelakkan, jangan saling menjatuhkan, jika ingin menang atau sukses bersainglah dengan cara yang sehat. Karena perilaku seperti pencemaran nama baik akan sangat merugikan diri sendiri dan orang lain. Berbuatlah baik kepada semua orang dan bertemanlah dengan siapa saja tanpa menjatuhkan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun