Mohon tunggu...
Ahmad Jauhaari
Ahmad Jauhaari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Mahasiswa 2021 Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemilu Pesta Rakyat

3 Juni 2022   07:54 Diperbarui: 3 Juni 2022   08:03 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Selamat pagi, siang, sore, dan malam semuanya. Bertemu lagi dengan saya di artikel mingguan tugas mata kuliah kewarganegaraan di kampus saya UIN Malang. Pada minggu ini saya akan membahas mengenai pemilu. 

Dan alhamdulillah saya mendapatkan kesempatan melakukan wawancara terhadap salah satu orang yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum atau KPU di kota Malang. Bersama teman-teman kami datang ke Komisi Pemilihan Umum pada siang hari.

Di kantor KPU aku berkesempatan bertemu dengan Pak Deni Rahmat Bachtiar atau yang biasa dipanggil Pak Deni titik beliau merupakan anggota dari KPU Kota Malang. Kami bersama beliau banyak berbagi pengetahuan tentang pemilu dan juga hal-hal mengenai KPU khususnya kami banyak membahas hal yang mengenai pemilu di Indonesia.

KPU atau kantor pemilihan umum memiliki tugas yang sangat penting. Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Wilayah kerja KPU sendiri sangat luas yaitu seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2007 yang memiliki enam asas yaitu :

- Langsung

- Umum

- Bebas

- Rahasia

- Jujur

- Adil

Atau biasa yang disingkat menjadi luber jurdil, asas luber jurdil ini sesuai berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 di KPU Kota Malang Pak Deni menjelaskan mengenai bagaimana sistem pemilu yang ada di Indonesia baik dalam pemilihan presiden maupun wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, bahkan gubernur dan wakil gubernur.

Pemilu yang akan datang yakni beberapa tahun ke depan akan diadakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara berturut-turut. Semua pasti tahu bahwasanya baru-baru ini banyak terjadi perselisihan mengenai kapan akan diselenggaranya Pemilu. 

Banyak isu yang tersebar di masyarakat bahwasanya pemilu yang akan datang akan ditunda. Tapi hal itu tidaklah benar, dikarenakan pihak Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai tanggal pemilihan yang pasti akan datang dan yang akan diikuti oleh seluruh elemen rakyat Indonesia.

Rakyat indonesia yang berhak mengikuti pemilu adalah penduduk yang minimal sudah mencapai usia 17 tahun atau penduduk yang sudah atau pernah menikah. 

Pak Deni juga menjelaskan bahwasanya pemilu adalah pesta politik. Jadi dapat disimpulkan seharusnya kita sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia tidaklah berselisih antara satu sama lain apalagi sampai bermusuhan. 

Harusnya kita menikmati Pemilu ini dengan sukacita dan ikhlas atas siapapun yang suatu saat akan terpilih nantinya titik Beliau juga menambahkan bahwasanya untuk menyelenggarakan pemilu juga ada beberapa tahapan-tahapan tertentu, yaitu

  • Perencanaan program dan anggaran dana serta peraturan pelaksanaan penyelenggaran pemilu
  • Untuk pemilu yang akan datang pada tahun 2024, KPU mengusulkan anggaran Rp 86,2 triliun.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Penetapan peserta pemilu
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, anggota DPRD Provinsi bahkan anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Masa Kampanye pemilu
  • Masa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media digital, elektronik, media cetak dll
  • Masa tenang
  • Pada masa tenang ini semua pihak dilarang melakukan kampanye politik sebelum terjadinya pemilu.
  • Pemungutan dan penghitungan suara
  • Nah kegiatan ini adalah menghtung suara dari seluruh masyarakat kepada calon calon dari wakil rakyat.
  • Penetapan hasil dari pemilu
  • Setelah dilakukannya pemungutan dan penghitungan suara, maka akan ditetapkan jumlah suara hasil rekapitlasi.
  • Pengucapan sumpah janji
  • Pengucapan sumpah janji ini dihadiri oleh calon calon yang terpilih.

Selain hal itu, dalam pemilu juga ada syarat syarat tertentu, seperti :

  • Genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  • Tidak sedang dalaam keadaan gila
  • Memiliki hak pilih atau tidak sedang dicabut oleh putusan pengadilan yang memilki kewenangan penuh
  • Berdomisili pada daerah itu
  • Tidak menjadi anggota polri atau TNI, Nah untuk anggota anggota ini tidak memiliki hak pilih karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik atau pertikaian.

Banyak yang kita pelajari dari Pak Pak Deni titik beliau banyak menjelaskan tentang Bagaimana tata pelaksanaan Pemilu juga Menceritakan sejarah terjadinya Pemilu di negara kita Indonesia awal terjadinya pemilu di Indonesia yakni pada tahun 1995. Pada tahun 1995 saat itu diselenggarakan Pemilu sebanyak dua kali. Untuk pertama kalinya yakni pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Dan pemilu yang kedua pada tanggal 15 Desember 1995 dalam rangka untuk memilih anggota konstitusi.

Oke jadi barangkali Cukup sekian wawancara singkat yang kami lakukan bersama Pak Deni Rahmat Bachtiar selaku anggota KPU di kota Malang. Semoga dari wawancara singkat ini bisa menambah wawasan kepada semua para pembaca. Apabila banyak kurang dan salah dari artikel ini mohon maaf. Sekian terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun