Beberapa waktu lalu ada cerita seorang ustads yang di tolak kehadirannya di suatu daerah, menurut kabar yang beredar di media sosial baik facebook, twitter dan pesan berantai whatsapp bahwa sang ustads sering menyampaikan cerama yang bertentangan dengan paham Aqidah Alhusunnah Wal Jamaah yang di ikuti oleh Manyoritas Ummat / Masyarakat di negara Indonesia ini
Sehingga dengan cerama-ceramanya tersebut masyarakat awan resah dan kebingunngan dan bahkan isi ceramanya itu mengundang kemarahan masyarakat yang tersinggung dengan isi ceramanya
Perlu di ketahui bahwa mayoritas rakyat indonesia dalam hal Aqidah mengikuti paham Ahlisunnah Wal Jamaah, Al-Asy'ariah dan Al-Mathuridiyah, dalam hal Fiqih Mengikuti salah satu Empat Madzhab Besar yaitu Imam Syafii, Imam Maliki, Imam Hanbali dan Imam Hanafi.
Berikut penjelasan Hukum Menolak Kedatangan Toko Islam ke suatu daerah yang saya kutip dari HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL KUBRO XIX SE-JAWA MADURA PONDOK PESANTREN AL-FALAH PLOSO MOJO KEDIRI 02 – 03 J. Akhirah 1438 H / 01 – 02 Maret 2017 M
Bagaimana hukumnya menolak kedatangan tokoh muslim di suatu daerah?
Jawaban :
Tidak diperbolehkan. Sebab setiap warga negara berhak untuk datang dan memasuki seluruh wilayah di negaranya. Mengenai tujuan kedatangannya adalah tabligh atau ceramah, yang kemudian disinyalir menimbulkan hal-hal yang provokatif seperti tindak anarkis, menghina pemerintah, memecah belah persatuan dan lain-lain maka boleh / berhak menolak dan menggagalkan ceramahnya dan harus dikoordinasikan kepada pihak yang berwenang.
Referensi
1. Tasyri’ Al Janaiy Juz 1, hal 335
2. Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’l Haromain Juz 1 hal. 275
3. Al Imamah Al ‘Udhma Juz 1 Hal. 7
4. Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 331
5. Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 327
6. Al Fatawi Al Kubro Libni Taimiyah Juz 6, hal 392
7. Buraiqoh mahmudiyah Juz 4 hal. 270