Mohon tunggu...
Ahmad Hilmi
Ahmad Hilmi Mohon Tunggu... Guru - Dengan membaca kita mengenal dunia, dengan menulis kita akan dikenal dunia

Saya saat ini mengabdi di sebuah pensanten modern di bilangan Kalianda, Lampung Selatan. Bagi teman-teman yang mau sharing atau sekedar ngobrol-ngobrol, bisa hub no HP saya: 085226360160 atau e-mail: nadahilmi98@gmail.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cara Bilang ke Istri untuk Poligami

29 Oktober 2019   11:53 Diperbarui: 29 Oktober 2019   18:32 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Ahmad Hilmi, Lc., M.H

Malam, selepas kajian malam Ahad di warga ErTe. Seorang bapak setengah baya datang mendekati saya yang sudah pamitan dari majelis. Dengan wajah serius si bapak mengawali percakapan.

"Gini Pak Ustadz, saya mau curhat masalah rumah tangga saya yang ada hubungannya dengan fiqih."

Saya bilang, "Silakan Pak, sejauh saya bisa menanggapi."

"Pak ustadz, bagaimana cara menyampaikan ke Istri kalau kita mau poligami?"

[Saya jawab dalam hati dulu]

("Kalau yang beginian sepertinya gak ada fiqihnya pak." )

[Habis itu jawaban yang pakai suara]

"Sejauh ini, Bapak sudah coba cara apa?" tanya saya.

"Saya pernah ngajak perempuan yang mau saya poligami main ke rumah kami. Pikir saya biar dia secara pelan-pelan kenalan dengan istri saya. Tapi perempuan itu sekali ketemu istri saya langsung to the point, gak pakai basa-basi, langsung bilang ke istri saya kalau dia mau jadi istri ke dua saya."

"Terus tanggapan istri bapak?"

"Gak ada tanggapan kata-kata, Ustadz. Dia syok dan langsung pingsan."

[Dalam hati saya ketawa, tapi saya tahan biar suara gak keluar]

Terakhir saya bilang, "Yang sabar pak, semua butuh perjuangan." hehe

------

Cerita asli dengan sensor beberapa adegan.. haha

Boro-boro ngasih saran poligami, lha wong saya aja belum pernah dan belum terpikir. Haha

Pelajaran:

Menikah lebih dari satu atau poligami, menurut sebagian ahli fiqih hukumnya adalah mubah. Mubah itu boleh. Bukan Sunnah apalagi wajib. Tapi bisa naik level menjadi Sunnah bahkan wajib, atau bisa turun menjadi makruh, tergantung faktor-faktor yang mempengaruhi.

Tapi secara umum, poligami adalah salah satu model pernikahan yang dibolehkan oleh syari'at (disyariatkan). Bahkan, dalam keadaan tertentu bisa menjadi solusi dalam kaitannya dengan masalah rumah tangga dan sosial.

Menentang syariat poligami sama saja menentang Agama. Menentangnya adalah sebuah kesalahan. Tapi mempromosikannya secara berlebihan juga termasuk perbuatan yang tidak bijak.

Waallahu 'alam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun