Mohon tunggu...
AHMAD GIBRAN
AHMAD GIBRAN Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketegasan Bu Susi dalam Menjaga Laut Indonesia

7 Juni 2022   00:01 Diperbarui: 7 Juni 2022   00:23 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa yang tak kenal dengan sosok Ibu Susi Pudjiastuti ini ? ya,Susi Pudjiastuti lahir tanggal 15 Januari 1965 di Pangandaran, Jawa Barat. Ia merupakan putri dari Hajjah Suwuh Lasminah dan Ahmad Karlan Ibu Susi merupakan  menteri kelautan dan perikanan kabinet kerja 2014 - 2019 ini terkenal dengan aksi nya yang menenggelamkan kapal pencuri ikan negara asing 

Tercatat sebanyak 40 kapal sudah ditenggelamkan pada 7 Oktober 2019 dan total sebanyak 556 kapal yang berhasil ditenggelamkan sejak 2014 hal ini berdampak positif dan negatif.  Dampak negatifnya (peledakan kapal) lebih besar. Akibat tindakan itu, terjadi pencemaran laut. 

Sbab banyak unsur anorganik dari serpihan dan bangkai kapal yang menjadi limbah, seperti cat, oli, bahan bakar, plastik dan sebagainya, dan berdampak positif karena mencegah pencurian ikan di laut Indonesia.

Meski banyak warganet yang mendukung aksi Ibu Susi Pudjiastuti ini nyatanya banyak pro kontra yang terjadi misalnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, menyatakan kapal-kapal eks asing seharusnya bisa dioptimalkan 

untuk membantu nelayan ketimbang ditenggelamkan. Dia mengakui bahwa penenggelaman kapal ikan asing ilegal tidak sepenuhnya salah karena memberi efek jera terhadap penangkapan ikan ilegal. Ada landasan hukumnya, yaitu UU Nomor 15/2009 tentang Perikanan. Namun sebutnya, langkah itu tidak perlu diperpanjang. 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun