Mohon tunggu...
Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim Mohon Tunggu... Freelance

memiliki kemampuan untuk menggambarkan ide-ide dengan kata-kata secara menarik dan mendalam.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025: Juknis BOS PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026

2 Juni 2025   01:50 Diperbarui: 2 Juni 2025   01:12 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut artikel ini membahas secara lengkap mengenai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Tahun Anggaran 2025/2026.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan dengan dukungan dana operasional yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua.

Ruang Lingkup Dana BOSP

Permendikdasmen ini mengatur tiga jenis dana BOSP:

  • Dana BOP PAUD: Diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD, termasuk taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
  • Dana BOS: Diberikan kepada satuan pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Dana BOP Kesetaraan: Diberikan kepada satuan pendidikan kesetaraan, seperti sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

Jenis Dana dan Persyaratan Penerima

1. Dana BOP PAUD

  • Reguler: Diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD dan memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
  • Kinerja: Diberikan kepada satuan pendidikan yang telah menerima Dana BOP PAUD Reguler dan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 tahun terakhir.

2. Dana BOS

  • Reguler: Diberikan kepada satuan pendidikan yang memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik, telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik, memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama, dan tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
  • Kinerja: Diberikan kepada sekolah yang memiliki prestasi atau kinerja terbaik. Sekolah berprestasi adalah penerima Dana BOS Reguler yang pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional dalam dua tahun terakhir. Sekolah dengan kinerja terbaik adalah penerima Dana BOS Reguler yang termasuk 15% satuan pendidikan dengan kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan dan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.

3. Dana BOP Kesetaraan

  • Reguler: Diberikan kepada satuan pendidikan kesetaraan yang memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik, telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik, memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
  •  Kinerja: Diberikan kepada satuan pendidikan kesetaraan yang telah menerima Dana BOP Kesetaraan Reguler dan termasuk 15% satuan pendidikan dengan kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan dan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.

Besaran Alokasi Dana

Besaran alokasi dana ditentukan berdasarkan satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN pada satuan pendidikan penerima dana berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Untuk satuan pendidikan di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari sembilan, jumlah peserta didik dalam penghitungan besaran alokasi dana ditetapkan menjadi sembilan peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun