Mohon tunggu...
Ahmad Sobandi
Ahmad Sobandi Mohon Tunggu... Jurnalis

Saya lebih suka menulis artikel dan berita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ribuan Barang Haram Musnah di Semarang, Kejari Kirim Pesan Tegas ke Para Pelaku Kejahatan

7 Oktober 2025   17:25 Diperbarui: 7 Oktober 2025   17:25 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kejari Kota Semarang saat memusnahkan barang-barang terlarang (Sumber: Foto Humas Kejari Kota Semarang).

 
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan ini menjadi simbol ketegasan hukum dan pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perilaku menyimpang.
 
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras ilegal, hingga rokok tanpa cukai. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Semarang tidak main-main dalam menegakkan hukum.
 
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang.

"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Candra.
 
Narkoba, Miras Ilegal, dan Rokok Bodong Jadi Sasaran Utama
 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam dan MDMA.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan alat komunikasi, senjata tajam, ribuan botol minuman keras ilegal, serta rokok ilegal tanpa cukai.
 
"Yang paling banyak di antaranya minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu seberat 216 gram, pil terlarang berbagai jenis lebih dari 30.000 butir, dan rokok ilegal sebanyak 73 poli serta 86 karton," paparnya.

Candra menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 97 perkara selama lima bulan terakhir. Ia menegaskan kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Kejari Semarang dalam memutus mata rantai kejahatan.

"Alhamdulillah, proses pemusnahan berjalan lancar. Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan tidak hanya harus diberantas, tetapi juga dimusnahkan sampai ke akarnya," tegasnya.
 
Pemusnahan Disaksikan Pejabat Penting, Berbagai Metode Digunakan
 
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.
 
Berbagai metode digunakan dalam pemusnahan tersebut: minuman keras dihancurkan dengan alat berat, narkotika dan obat terlarang diblender, rokok tanpa cukai dibakar, dan senjata tajam digerinda hingga tak berbentuk.
 
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

Kejari Semarang berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan demi menciptakan Kota Semarang yang aman dan kondusif.

Bandi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun