Pemerintah mulai mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Presiden Jokowi juga telah menandatangani peraturan presiden terkait kendaraan listrik tersebut. Hal ini merupakan suatu langkah baik negara dalam mendukung transisi energi, ekonomi, dan lingkungan ke arah yang lebih baik.Â
Percepatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dan total ada 37 pasal. Kendati demikian, terdapat beberapa pandangan masukan agar kebijakan tersebut memiliki dampak yang lebih baik pada pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Peraturan Perlu Dirancang untuk Lebih Atraktif
Idoan Marciano, Peneliti Teknologi Energi dan Kendaraan Listrik dari Institute for Essential Services Reform (IESR), menilai regulasi turunan yang berasal dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 kurang menarik bagi produsen dan konsumen. Perpres telah merumuskan sejumlah regulasi yang utamanya memberikan insentif finansial kepada produsen dan konsumen, rencana bisnis, harga listrik, serta regulasi untuk pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun pertukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Namun demikian, masih terdapat kebutuhan yang besar untuk memberikan insentif finansial bagi produsen dan konsumen. Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif finansial kepada pengembang SPKLU dan mempermudah proses perizinan. Pemerintah juga perlu lebih melakukan kampanye dan sosialisasi terkait regulasi dan manfaat kendaraan listrik. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu lebih banyak memberikan insentif nonfinansial dan fiskal.
Jangan Hanya Menjadi Pasar
Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury saat menyampaikan pidato pada BUMN Media Talk bertajuk EV Battery: Masa Depan Ekonomi Indonesia, ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki posisi yang kuat dalam membangun industri baterai terintegrasi. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia. Indonesia harus bisa memastikan bahwa sumber daya yang ada sebagai modal menjadi partisipan yang kuat. Kita tentu tidak ingin berbagai sumber daya alam Indonesia diekspor ke ekologi asli dan dibeli kembali oleh masyarakat hanya jika sudah menjadi produk siap pakai.
Kebijakan Mobil Listrik Harus Perhatikan Daya Beli dan Harga Jual