Mohon tunggu...
Ahmad Vidura
Ahmad Vidura Mohon Tunggu... Lainnya - Ocean Energy Enthusiast

Marine Data Scientist : Process and visualize ocean data in several forms such as maps or charts using pyFerret, ODV, surfer, and ArcGIS. Marine Engineer : Make some marine instrumentation such as underwater robots, simple marine parameters measuring devices, and marine telemetry with the team.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Beberapa Masukan untuk Kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

7 April 2021   10:30 Diperbarui: 7 April 2021   10:43 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peraturan Presiden untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Pemerintah mulai mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Presiden Jokowi juga telah menandatangani peraturan presiden terkait kendaraan listrik tersebut. Hal ini merupakan suatu langkah baik negara dalam mendukung transisi energi, ekonomi, dan lingkungan ke arah yang lebih baik. 

Percepatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dan total ada 37 pasal. Kendati demikian, terdapat beberapa pandangan masukan agar kebijakan tersebut memiliki dampak yang lebih baik pada pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Peraturan Perlu Dirancang untuk Lebih Atraktif

PP No. 55 2019 dan  Kebijakan Turunannya/Dok.BPPT
PP No. 55 2019 dan  Kebijakan Turunannya/Dok.BPPT

Idoan Marciano, Peneliti Teknologi Energi dan Kendaraan Listrik dari Institute for Essential Services Reform (IESR), menilai regulasi turunan yang berasal dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 kurang menarik bagi produsen dan konsumen. Perpres telah merumuskan sejumlah regulasi yang utamanya memberikan insentif finansial kepada produsen dan konsumen, rencana bisnis, harga listrik, serta regulasi untuk pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun pertukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Namun demikian, masih terdapat kebutuhan yang besar untuk memberikan insentif finansial bagi produsen dan konsumen. Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif finansial kepada pengembang SPKLU dan mempermudah proses perizinan. Pemerintah juga perlu lebih melakukan kampanye dan sosialisasi terkait regulasi dan manfaat kendaraan listrik. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu lebih banyak memberikan insentif nonfinansial dan fiskal.

Jangan Hanya Menjadi Pasar


Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury saat menyampaikan pidato pada BUMN Media Talk bertajuk EV Battery: Masa Depan Ekonomi Indonesia, ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki posisi yang kuat dalam membangun industri baterai terintegrasi. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia. Indonesia harus bisa memastikan bahwa sumber daya yang ada sebagai modal menjadi partisipan yang kuat. Kita tentu tidak ingin berbagai sumber daya alam Indonesia diekspor ke ekologi asli dan dibeli kembali oleh masyarakat hanya jika sudah menjadi produk siap pakai.

Kebijakan Mobil Listrik Harus Perhatikan Daya Beli dan Harga Jual

Penjualan hybrid EV dan baterry EV di Indonesia/rctiplus.com
Penjualan hybrid EV dan baterry EV di Indonesia/rctiplus.com
Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengatakan insentif menjadi salah satu faktor dalam perkembangan kendaraan listrik. Selain itu, daya beli masyarakat dan harga jual menjadi faktor penting. Saat ini daya beli masyarakat Indonesia terhadap mobil masih kurang dari 300 juta Rupiah. Meski PPnBM mobil listrik 0%, namun harganya masih sangat tinggi. Kukuh menegaskan, pengembangan mobil listrik tidak hanya bergantung pada serius atau tidaknya para pelaku industri otomotif dalam negeri, namun juga kondisi permintaannya yang saat ini belum cukup masif.

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)/bumn.go.id
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)/bumn.go.id
Infrastruktur dan Ekosistem Harus Lebih Siap

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan  untuk mendukung efektivitas kebijakan mobil listrik di Indonesia terutama dalam hal infrastruktur dan ekosistem. Infrastruktur tak kalah pentingnya dalam mendukung implementasi kendaraan listrik berkelanjutan di tahun 2025. Selain itu, kebutuhan akan jalan mulus juga sangat penting. Baterai juga merupakan hal yang penting dan perlu dikelola dengan baik. Belakangan ini, membeli baterai mobil listrik tidaklah murah. Oleh karena itu, perlu adanya inovasi lebih lanjut dalam pembuatan baterai dan charger yang dapat digunakan pada kendaraan listrik. Dari perspektif ekosistem, yang terpenting adalah cara mengelola limbah baterai. Johnny Darmawan, Wakil Ketua Umum Kadin mengatakan bahwa umumnya setelah 10 tahun baterai akan didaur ulang dan diganti di akhir masa pakainya. Oleh karena itu, ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik menjadi sangat penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun