Mohon tunggu...
Ahmad zaqiAzkal
Ahmad zaqiAzkal Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

PortalJatim24.com PortalJatim24.com adalah media online yang menghadirkan konten informatif, edukatif, dan inspiratif dengan fokus utama pada wilayah Jawa Timur dan secara umum Nasional. Kami menyajikan beragam topik yang dikemas ringan namun bermakna, dengan harapan menjadi sumber informasi terpercaya bagi pembaca dari berbagai kalangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi BSPS Sumeneo: Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka, Kerugian Capai Rp. 2,6 Milliar

16 Oktober 2025   10:03 Diperbarui: 16 Oktober 2025   10:03 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menahan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh Portaljatim24.com, langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi laporan penggunaan dana dan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan fakta di lapangan. Situs berita tersebut juga menegaskan, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,6 miliar berdasarkan hasil audit sementara.

Menurut informasi yang beredar, keempat tersangka berasal dari kalangan pejabat daerah dan pihak pelaksana kegiatan yang terlibat langsung dalam distribusi bantuan. Mereka diduga bekerja sama mengatur penggunaan anggaran hingga menyebabkan terjadinya mark up pada beberapa item pekerjaan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah terjadinya penghilangan barang bukti.

Pihak Kejati Jatim memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan rumah layak huni.

Rujukan berita lengkap: https://www.portaljatim24.com/2025/10/korupsi-bsps-sumenep-kejati-jatim-tahan-empat-tersangka-kerugian-26-miliar.html

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun