Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menahan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
Sebagaimana diberitakan oleh Portaljatim24.com, langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi laporan penggunaan dana dan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan fakta di lapangan. Situs berita tersebut juga menegaskan, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,6 miliar berdasarkan hasil audit sementara.
Menurut informasi yang beredar, keempat tersangka berasal dari kalangan pejabat daerah dan pihak pelaksana kegiatan yang terlibat langsung dalam distribusi bantuan. Mereka diduga bekerja sama mengatur penggunaan anggaran hingga menyebabkan terjadinya mark up pada beberapa item pekerjaan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah terjadinya penghilangan barang bukti.
Pihak Kejati Jatim memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan rumah layak huni.
Rujukan berita lengkap: https://www.portaljatim24.com/2025/10/korupsi-bsps-sumenep-kejati-jatim-tahan-empat-tersangka-kerugian-26-miliar.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI