Mohon tunggu...
Ahmad zaqiAzkal
Ahmad zaqiAzkal Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

PortalJatim24.com PortalJatim24.com adalah media online yang menghadirkan konten informatif, edukatif, dan inspiratif dengan fokus utama pada wilayah Jawa Timur dan secara umum Nasional. Kami menyajikan beragam topik yang dikemas ringan namun bermakna, dengan harapan menjadi sumber informasi terpercaya bagi pembaca dari berbagai kalangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Resmi Tahan Empat Tersangka dari 21 Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

3 Oktober 2025   13:42 Diperbarui: 3 Oktober 2025   13:42 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan empat tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur periode 2019--2022. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sebagaimana dilaporkan PortalJatim24.com, penahanan ini diharapkan menjadi langkah tegas agar pengelolaan dana hibah lebih transparan dan akuntabel. Publik menilai, KPK harus konsisten menindak setiap praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana publik.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan dana hibah bisa diminimalisir, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.

Rujukan: PortalJatim24.com -- KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim 2019--2022

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun