Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan empat tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur periode 2019--2022. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sebagaimana dilaporkan PortalJatim24.com, penahanan ini diharapkan menjadi langkah tegas agar pengelolaan dana hibah lebih transparan dan akuntabel. Publik menilai, KPK harus konsisten menindak setiap praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana publik.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan dana hibah bisa diminimalisir, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
Rujukan: PortalJatim24.com -- KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim 2019--2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI