Isu pemberantasan korupsi kembali menguat setelah DPR dan pemerintah sepakat untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset 2025. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kesepakatan ini juga jadi sorotan di berbagai media, termasuk PortalJatim24.com yang menyoroti bagaimana RUU tersebut dipandang sebagai jawaban atas desakan publik untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Banyak pihak menilai, aturan baru ini akan menutup celah bagi koruptor untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, "RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting bagi negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana. Ini bagian dari komitmen bersama melawan korupsi." Sikap ini juga didukung pemerintah yang menyatakan bahwa RUU tersebut akan diproses secepat mungkin.
Publik kini menaruh harapan besar agar pembahasan tidak hanya berhenti di wacana, melainkan benar-benar melahirkan undang-undang yang tegas dan bisa dijalankan secara konsisten.
Selengkapnya baca di sini: Portal Jatim 24 -- RUU Perampasan Aset 2025, DPR Pemerintah Sepakat untuk Prioritaskan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI