Mohon tunggu...
Ahmad faturahman
Ahmad faturahman Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menolak Larangan Cadar dalam Instansi

7 November 2020   10:39 Diperbarui: 7 November 2020   10:43 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Islam memang lahir dan berkembang di daerah arab sana, sehingga penyebarannya yang masuk hingga ke Indonesia ini seringkali membawa budaya - budaya baru. Ajaran islam sangat terikat dengan fikih. Dalam islam fikih banyak sekali mengatur bagaimana kita mejalani kehidupan,mengapa? karna ruang lingkup fikih yang sangat luas dari mulai tata cara peribadatan sampai bagaimana kita berkehidupan sosial. Seiringan dengan perkembangan zaman maka akan sering pula muncul masalah masalah fikih baru yang belum ada hukum nya,sehingga di perlukan pendapat - pendapat ulama atau ijtihad.

Namun kali ini saya akan mebahas perkara cadar pada masa sekarang ini,menurut saya perkara ini memang sudah lumrah dengan disertai pertentangan dan sering dikaitkan dengan kata radikalisme. Dari sumber bacaan dan apa yang pernah saya pelajari mungkin saya akan meluruskan bagaimana sebetulnya cadar ituh dalam islam tepatnya mungkin di Indonesia ini. Saya kira menarik sekali membahas cadar di negara kita ini,karna memang di negara kita ini mempunyai banyak organisasi organisasi masyarakat yang nantinya mereka mempunyai pandangan pandangan yang berbeda beda satu sama lain.

Belum lama ini mungkin sekitar tahun lalu ketika penjabatan menteri agama baru yang mengluarkan peraturan yang intinya larangan cadar di wilayah pemerintahan atau lebih spesifik nya ASN dengan beberapa alasan,dari yang saya baca di beberapa artikel diantaranya mencegah ada nya radikalisme atau mungkin dalam wawancara nya beliau pernah mengatakan itu akan menghalangi kinerja pekerjaan mungkin maksud beliau adalah akan susah dikenal wajah nya ketika bekerja.Tentu pernyataan ini menimbulkan banyak pertentangan dari mulai lembaga MUI sampai anggota anggota komisi DPR.

Saya pribadi pun menentang pernyataan dari menag ini yang akan melarang pemakaian cadar,menurut saya pribadi sangat disayangkan negara yang mayoritasnya memegang agama islam dan juga beragam kepercayaan seharusnya di penuhi dengan aturan aturan yang bersifat toleransi.

Lalu bagaimana dengan hukum memakai cadar dalam islam apakah ini budaya yang dibawa oleh orang orang timur tengah ?ataukah memang sebuah syariat islam yang ada dalil jelas nya? Dahulu ketika islam datang di daerah tanah arab yang di kenal dengan panas dan gersang serta di penuhi dengan gurun pasir,orang orang sana terutama perempuan sering memakai niqob, niqob inilah sebutan cadar di tanah arab sewaktu itu. Tentu jika ditanya apakah ini sebuah budaya arab? ya ini adalah budaya arab bahkan sebelum islam masuk.

Lalu ketika islam datang bagaimana dengan pendapat nabi akan budaya ini ?sepangjang  sejarah nabi tidak pernah menyatakan bahwa memakai cadar itu haram. Jadi jelas cadar pun bukan sebuah syariat islam,tentu salah bagi mereka golongan golongan yang mengatakan bahwa memakai cadar adalah bagian dari syariat.Karna sampai saat ini tidak dalil kuat dan jelas tentang anjuran memakai cadar.

Jika memang cadar tidak berasal dari agama,lalu apakah cadar adalah sebuah bid’ah ? Sebenarnya jika menyimpulkan cadar sebagai bid’ah itu sebuah pernyataan yang sangat tidak ilmiah dan tidak tepat.Kesimpulan seperti ini hanya akan merusak persoalan cadar dan menyesatkan,dimana di lain sisi harus mencari kejelasan yang sebenarnya.

Menurut saya ada hal yang tidak bisa diperdebatkan dan tidak bisa disangkal oleh orang orang yang berilmu bahwa perkara cadar ituh adalah hanyalah masalah khilafiyah. Artinya ini adalah masalah yang sampai sekarang masih di perselisihkan oleh ulama, apakah ini Sunnah, wajib atau bahkan haram karena memang belum ada nash atau dalil jelas yang menjelaskan bagaimana hukum nya.Jadi menurut saya boleh saja bagi mereka yang ingin berpakaian dengan menggunakan cadar.

Lalu bagaimana dengan pernyataan pemerintahan yang meralang cadar di pakai di dalam intitusi pemerintah? tentu saya pribadi tidak setuju dengan adanya pernyataan atau aturan tersebut, sebagaimana MUI juga menolak akan hal itu.Menurut saya pemerintah tidak perlu mengeluarkan pernyataan tersebut,karena memang masalah cadar ini adalah masalah yang dapat di toleransi.

Jadi tak perlu membuat aturan larangan cadar dalam instansi pemerintah,karena menurut saya kalau nantinya itu dilarang,public atau msyarakat banyak akan balik menuntut kepada pemerintah pasalnya agama saja memperbolehkan lalu mengapa pemerintah bisa melarangnya. Jadi sejujurnya yang harus ditanyakan kepada pemerintah dimana letak keadilan jika memang cadar dilarang dalam instansi. Lalu apa yang di tuntut jika cadar dilarang? menurut saya bagaimana dengan diperbolehkannya pemakaian rok pendek ? bukan kah sebetulnya lebih tidak etis pemekaian rok pendek dalam instansi, mengapa? karna dari pemakaian rok pendek ini akan timbul permasalahan baru seperti memicu adanya tindak tindak kejahatan entah itu dalam bentuk pelecehan seksual atau yang lainnya oleh lawan jenis, karena memang tidak sedikit kasus kasus seperti itu terjadi didalam instansi.

Jadi sebenarnya permasalahan cadar ini tidak termasuk dalam bentuk perdebatan ushuliyyah dalam dasar agama,ini hanya menyangkut masalah amaliyah dalam fiqih yang sebetulnya sangat mungkin terjad perbedaaan pendapat, saya tekankan bahwa artinya ini hanya khilafiyah, jadi memakai cadar pun tidak termasuk bid’ah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun