Mohon tunggu...
Agustus Sani Nugroho
Agustus Sani Nugroho Mohon Tunggu... Advokat, Pengusaha -

Lawyer, Pengusaha, Penulis, Pemerhati masalah sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Apakah Hukum Berlaku Bagi Anggota Polri?

18 Februari 2015   20:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:56 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan dalam norma peraturan perundang-undangan atau doktrin, hukum dalam praktek itu bukan benda mati yg hanya berwarna hitam atau putih. Dalam praktek hukum juga mengenal azaz manfaat, dimana pelaksanaannya harus memberi manfaat juga bagi masyarakat. Disisi lain harus ada pemilihan prioritas juga mana tindak pidana yang harus diproses terlebih dahulu, karena adalah sangat tidak mungkin untuk memproses seluruh perkara pidana sekaligus. Dalam memilih kasus mana yg harus ditangani terlebih dahulu, pertanyaannya antara lain, kasus mana yg lebih penting atau berat pelanggarannya atau dampaknya. Salah satu elemen yg harus diperhitungkan juga dalam sudut pandang prioritas atau mana yg lebih penting atau berat kesalahannya adalah seberapa jauh suatu tindak pidana itu berdampak atau merugikan orang lain.


Berkaitan dengan hal itu, menarik untuk mengikuti persangkaan pemalsuan dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK) KTP dan Pasport kepada yg dilakukan Feriyana Lim yg kemudian juga merembet ke Ketua KPK, Abraham Samad (AS). Lalu kita dapat membandingkan dengan ramainya pemberitaan dugaan pemalsuan KTP oleh Komjen BG yg digunakan untuk membuka 2 rekening di 2 bank dan kemudian mengalihkan dana masing-masing sebesar Rp. 5 milyar (total transaksi ini Rp. 10 milyar) dari rekeningnya yg lain.


Pertanyaannya adalah mana yg lebih penting untuk dibahas dan diproses lebih dahulu dan dijadikan tersangka (jika perlu dan jika memang tindakan itu benar dilakukan oleh ybs), orang yang memalsukan KTP untuk tujuan menyembunyikan dana atau uang yg tdk jelas asal usulnya yg dimilikinya (kalau tidak dapat dikatakan berasal dari tindakan melanggar hukum dan sangat patut diduga juga tidak membayar pajak) dengan orang yang hanya memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar seseorang lain dapat membuat KTP dan Pasport (kalau pun hal itu benar dilakukannya) ? Mengapa ada perbedaan pendekatan padahal keduanya sama2 aparat penegak hukum ??


Polisi bisa saja berdalih, tapi kasus Ketua KPK itu kan karena ada laporan masyarakat. Trus apa kasus pemalsuan KTP seperti yg dilakukan BG memang harus ada aduan masyarakat terlebih dahulu agar bisa diproses gitu ?? Pertanyaan ini muncul karena pembedaan cara pandang dan perhatian Polisi atas 2 kasus yg sejenis ini sangat2 berbeda.


Bahkan kita juga ingin melihat apakah kalau pun BG diperkarakan dalam kaitan ini kubunya masih akan menggunakan interpretasi dengan metode Sarpinisme bahwa BG juga bukan aparat penegak hukum padahal ybs menjabat sebagai Kapolda Jambi saat transaksi tersebut dilakukannya tahun 2008 lalu.


Pertanyaan lain adalah kira-kira uang Rp. 10 milyar itu uang apa, dari mana dan kenapa harus dipindahkan ke rekening lain yg menyamarkan identitas pemilik rekeningnya yaa ???


Apakah azaz "hukum berlaku sama bagi semua orang" itu masih ada ? Entahlah... Rasanya ada kerinduan yg begitu besar dihati masyarakat negeri ini atas hadirnya Polisi (dan aparat penegak hukum lain) yg benar-benar bersih, berwibawa dan mengayomi rakyat negeri ini (dan bukan yg sok kuasa dan sibuk memperkaya diri sendiri).


‪#‎SavePolri‬ ‪#‎SaveKPK‬ ‪#‎SaveIndonesia


Sumber berita BG diduga pakai KTP Palsu: Tempo, Tribun Lampung, Haluan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun