Pada Rabu, 9 Desember 2015, sekitar pkl.21.30 WITA saya menyaksikan sebuah acara yang disiarkan oleh sebuah stasiun televisi swasta. Pada layar kaca terpampang hasil perhitungan cepat (quick account) sementara dalam Pilkada Serentak di beberapa daerah.
Saya menelusuri satu per satu untuk mengetahui perolehan angka sementara dalam Pilkada Kota Balikpapan. Soalnya, saya ikut mencoblos pasangan calon (paslon) yang tertera. Akan tetapi saya ‘kecewa’ karena tidak ada kabar perolehan angka sementara untuk Pilkada Kota Balikpapan.
Saya kira, ada tindakan diskriminatif yang, sengaja atau tidak, terjadi sehingga stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil sementaranya. Lalu saya mencarinya di internet, dan sebuah media online memberitakannya. Hasilnya, saya ‘menyesal’, telah berkira yang negatif.
Kronologi berita dalam media tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama, perolehan angka milik paslon bernomor “sekian” mengungguli perolehan angka milik paslon lainnya. (pkl. 15:36 WITA)
Kedua, sekelompok orang menyerbu (menggeruduk) kantor KPU (Komisi Pemilihan umum) Kota Balikpapan, dan meminta agar penghitungan yang berdasarkan kepada laporan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu tak lagi ditayangkan.. (pkl. 16:11 WITA)