Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Partai Tanpa Caleg di Daerah Pemilihan Wilayah NTT

24 September 2018   13:09 Diperbarui: 24 September 2018   14:30 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hajatan nasional 2019 bernama Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, tepatnya Pemilihan Legislatif (Pileg), juga diikuti oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 22 kabupaten/kota di wilayahnya. Ke-22 kabupaten/kota di NTT ialah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, dan Kota Kupang.

Partai yang ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, tepatnya Pemilihan Legislatif (Pileg), di NTT berjumlah 16. Ke-16 partai itu ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya (PB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat (PD), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara tiga media massa-cetak daerah NTT, yakni Pos Kupang, Timor Express, dan Victory News, berperan sebagai penyebar informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setiap kabupaten/kota. Informasi bertajuk "Iklan" itu berupa nama daerah pemilih (dapil), daftar calon legislatif (caleg) beserta partai masing-masing dalam bentuk kotak-kotak pada lembaran (halaman) tambahan.

Meski begitu, tidak semua kotak berisi bakal calon (balon). Kotak yang tidak berisi balon itu disikapi oleh media lokal secara berbeda. Pos Kupang dan Victory News memajang kotak kosong saja. Sedangkan Timor Express mengisi ketiadaan balon dengan keterangan "TIDAK MENGAJUKAN BAKAL CALON".

Memang, tidak semua partai mengajukan balon di beberapa dapil. Contohnya PBB di dapil 4, PPP di dapil 5, dll. dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi NTT. Contohnya lagi PAN di dapil 3 Sumba Tengah, PKS di dapil 4 Kab. Ngada, PKPI di dapil 2 Kab. Timor Tengah Utara, PB di dapil 2 Kab. Ende, Garuda di dapil 1 Kab. Manggarai Timur, dan PSI di dapil 5 Kab. Ngada.

Secara sekilas, PBB menyumbang kotak kosong atau "tidak mengajukan bakal calon" paling banyak. Selanjutnya ialah PPP. Paling sedikit ialah PSI. Sementara PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan Demokrat selalu menampilkan para balon.

Tak pelak muncul pertanyaan, mengapa tidak ada caleg suatu partai di dapil-dapil wilayah NTT. Kalau soal popularitas partai, tentu saja, PPP bukanlah partai baru atau muncul pasca-Reformasi. Kalau soal publisitas di media milenial, PSI pun cukup gencar melakukannya. Tidak perlu juga mengaitkan pertanyaan dengan agama karena situasi politik di NTT sangat berbeda dengan daerah lain di wilayah Indonesia bagian barat, semisal DKI Jakarta.

Mengenai sebab-musabab ketiadaan caleg dari sebagian partai peserta Pileg 2019, barangkali, tidaklah perlu dipertanyakan oleh sebagian publik, lantas dijawab dengan beragam dugaan oleh sebagian publik lainnya. Biarlah sebab-musabab ketiadaan caleg alias kotak kosong dikembalikan lagi pada partai-partai terkait, baik sebagai evaluasi maupun antisipasi untuk partisipasi pada pemilu-pemilu selanjutnya. 

*******

Kupang, 23 September 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun