Lembaga pendidikan formal merupakan lembaga pendidikan yang dinaungi oleh lembaga pemerintah yang disebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset. Sebutan untuk pendidikan formal di tingkat dasar dan menengah yaitu sekolah dan ditingkat yang lebih tinggi yaitu perguruan tinggi.Â
Ketika waktu pembelajaran normal berjalan seperti biasa maka peserta didik antusias untuk mengikuti proses pembelajaran apalagi menemukan pendidik yang mempunyai metode berbagai cara supaya dapat menyenangkan peserta didik. Tak jarang pula menemukan pendidik yang jaman dulu disebut guru killer.Â
Bagaimana dengan peserta didik menghadapi liburan sekolah? Saat ini jarang peserta didik ijin tidak masuk sekolah bukan karena kemauan sendiri namun karena terpaksa mengikuti kemauan orang tua atau ada kepentingan keluarga sehingga peserta didik tidak memungkinkan untuk ditinggal di rumah sendiri.Â
Nah, dinamika yang ada saat ini ada liburan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sekolah-sekolah ada yang menerapkan kebijakan masing-masing untuk hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri sehingga jika ada kakak adik yang bersekolah berbeda tempat dan tingkatan maka orang tua kebingungan akan menentukan jadwal liburan.Â
Kadang juga ada orang tua yang jauh-jauh hari sudah memesan tiket pesawat terbang untuk mengagendakan liburan keluarga. Seharusnya orang tua peserta didik mengikuti edaran yang dibuat sekolah supaya anak-anak tidak dirugikan untuk menimba ilmu, mengembangkan pengetahuan, minat dan bakatnya.
SMP Xaverius 1 Palembang menerapkan libur sekolah sesuai dengan diberlakukan pemerintah, yaitu mulai libur pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023.Â
Dari edaran di atas sangat jelas libur kapan peserta didik libur, masuk kembali sekolah dan sampai kapan harus melaksanakan Ujian Satuan Pendidikan bagi Kelas IX SMP Xaverius 1 Palembang.Â
Sesuai keputusan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri dimulai pada 19 April 2023. Keputusan Presiden No 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Di mana, sebagaimana diputuskan Jokowi dalam rapat tersebut, libur cuti bersama Lebaran tahun 2023 dimajukan 2 hari dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.
Sumber: cbncindonesia.com