Kekayaan dan tabungan yang tidak normal adalah "Barang Bukti" Penjahat pencucian uang. Â
Saatnya kekayaan tidak terverifikasi jadi "Barang Bukti" kejahatan pencucian uang!Â
Dimulai saja kekayaam yang tidak dilaporkan ke KPK dan Petugas Pajak, diblokir dan dipertanggung jawabkan di muka hakim.Â
Mendidik anak-anak muda agar tidak mencontoh perilaku kejahatan yang hidup mewah dari mengumpulkan uang suap, memeras uang masyarakat, memungut tanpa undang-undang, koruptif.
Agak aneh memang, bahwa pejabat dengan gaji dan honor dan penghasilan dibawah 25 juta sebulan, tetapi mampu memiliki banyak rumah, membeli mobil menengah, anak kuliah bawa mobil mewah, pesta pernikahan meriah, Â di desa punya sawah, rekening se-GEDE gajah, menyimpan 2 purel, dan seterusnya dan seterusnya.Â
Mereka para pejabat, di kelas teri ataupun pejabat di kelas tinggi, menurut Peraturan Pemerintah gaji resminya tidak lebih dari 25 juta sebulan.Â
Kalaupun Gaji 25 juta sebulan tidak digunakan untuk Golf, sopir, purel, makan, bensin, tol, sekolah anak, jika dikalikan 12 bulan maka setahun hanya cuma 300 juta saja.Â
Darimana asal-usul uang untuk membeli rumah diatas 2 milar, 4 mobil 2 milyar, biaya kuliah anak-anak bahkan picnic keluar negeri? dibuktikan dari facebook anak-anaknya, instagram anak dan istrinya, twiter-twiter mereka.Â
Kekayaan yang dikatakan UU Pemberantasan TPPU adalah kekayaan para penjahat pencucian yang tidak dapat membuktikan asal-usulnya, atau merekayasa asal-usul.Â
Bahkan berani mengatakan hibah dan warisan dari orang tuanya, padahal orang tua dan mertuanya sama sekali tidak ada tanda-tanda bekas orang kaya. Bagaimana hukum masih tetap mentolirnya?
Jadi normal kemudian KPK menggagas Hukuman Mati penjahat-penjahat yang tercela, menentang hukum, melawan undang-undang, tak bermoral blas.