Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kekayaan yang Tidak Jelas Asal-usul Hukum Mati Saja!

11 Januari 2019   08:33 Diperbarui: 20 Januari 2019   18:43 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kekayaan dan tabungan yang tidak normal adalah "Barang Bukti" Penjahat pencucian uang.  

Saatnya kekayaan tidak terverifikasi jadi "Barang Bukti" kejahatan pencucian uang! 

Dimulai saja kekayaam yang tidak dilaporkan ke KPK dan Petugas Pajak, diblokir dan dipertanggung jawabkan di muka hakim. 

Mendidik anak-anak muda agar tidak mencontoh perilaku kejahatan yang hidup mewah dari mengumpulkan uang suap, memeras uang masyarakat, memungut tanpa undang-undang, koruptif.

Agak aneh memang, bahwa pejabat dengan gaji dan honor dan penghasilan dibawah 25 juta sebulan, tetapi mampu memiliki banyak rumah, membeli mobil menengah, anak kuliah bawa mobil mewah, pesta pernikahan meriah,  di desa punya sawah, rekening se-GEDE gajah, menyimpan 2 purel, dan seterusnya dan seterusnya. 

Mereka para pejabat, di kelas teri ataupun pejabat di kelas tinggi, menurut Peraturan Pemerintah gaji resminya tidak lebih dari 25 juta sebulan. 

Kalaupun Gaji 25 juta sebulan tidak digunakan untuk Golf, sopir, purel, makan, bensin, tol, sekolah anak, jika dikalikan 12 bulan maka setahun hanya cuma 300 juta saja. 

Darimana asal-usul uang untuk membeli rumah diatas 2 milar, 4 mobil 2 milyar, biaya kuliah anak-anak bahkan picnic keluar negeri? dibuktikan dari facebook anak-anaknya, instagram anak dan istrinya, twiter-twiter mereka. 

Kekayaan yang dikatakan UU Pemberantasan TPPU adalah kekayaan para penjahat pencucian yang tidak dapat membuktikan asal-usulnya, atau merekayasa asal-usul. 

Bahkan berani mengatakan hibah dan warisan dari orang tuanya, padahal orang tua dan mertuanya sama sekali tidak ada tanda-tanda bekas orang kaya. Bagaimana hukum masih tetap mentolirnya?

Jadi normal kemudian KPK menggagas Hukuman Mati penjahat-penjahat yang tercela, menentang hukum, melawan undang-undang, tak bermoral blas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun