Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KPK Menyidik Perda, POLRI Mengendus NJOP, Akankah Reklamasi Merembet ke BPN?

12 November 2017   09:57 Diperbarui: 12 November 2017   15:59 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Adakah kesalahan, kelalaian, atau tindak kejahatan pidana dari keluarnya perizinan-perizinan reklamasi? atau dalam pengeluaran sertipikat reklamasi laut? 

Semua harus dibuktikan dengan alat bukti, barang bukti, dan pembuktian hukum sesuai hukum yang berlaku. Tidaklah boleh opini dan publik mengadili masalah hukum dengan gosip, rumor, issue, apalagi fitnah, maka penyelidikan hukum menjadi kunci memujudkan stabilitas dan kesejukan bermasyarakat.  

Sertipikat HPL reklamasi laut hanya bisa dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan jika sudah diterima Surat Keputusan Pemberian HPL oleh Dirjen Hubungan Hukum BPN Pusat, dibuktikan dengan tanda tangan Menteri. 

Jika Surat Keputusan Pemberian HPL tidak ada maka sertipikat HPL Pemda DKI juga tidak ada. Jika sertipikat HPL Pemda DKI tidak ada maka sertipikat HGB Reklamasi juga tidak akan pernah ada. 

Akan tetapi ada beberapa persoalan hukum yang kritis yang perlu diterangkan dan dijelaskan kepada publik, agar tidak ada prejudice dan spekulasi masyarakat dan menghakimi tanpa fakta hukum. Dengan beranjak dari berita-berita penyidikan KPK dan POLRI, dapat dikelompokan ke dalam beberapa pertanyaan-pertanyaan kritikal, yaitu:

Soal kritis pertama, adalah beredarnya secara luas foto dokumen Sertipikat HGB  yang menurut ketentuan hanya bisa dilihat oleh pemegang hak dan kantor BPN atau pihak ketiga yang mendapat izin dari pemegang hak atau BPN misalnya POLISI, JAKSA, KPK, BPK, HAKIM, BANK dll. Barang siapa tanpa hak atau tanpa izin atau tanpa perintah telah menyebarluaskan dokumen pertanahan yang berkatagori dokumen negara maka telah melakukan perbuatan yang dapat dipenjarakan karena menyebarkan dokumen negara dan rahasia BPN.

Soal kritis Kedua, adalah pembuktian apakah tanah yang diberikan HPL sudah berupa DARATANseluruhnya?  Jika tanah belum seluruhnya berupa DARATAN, maka penerbit Surat Keputusan Pemberian HPL telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena, memberikan Surat Keputusan Pemberian HPL diatas LAUT. Sedangkan pejabat-pejabat bawahannya yang terlibat turut membantu atau rurut serta terjadinya perbuatan salah tersebut.

Soal kritis Ketiga, adalah pembuktian apakah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberian HPL oleh Perjabat BPN Pusat sudah memenuhi ketentuan hukum yang menjadi dasar hukumnya dan SOP? rumor bahwa Perda Tata Ruang DKI yang meng-cover pulau D belum disyahkan DPRD DKI, maka penyelidikan KPK dan SPDP POLRI perlu mengendus apakah penyiapan Surat Keputusan Pemberian HPL sudah menyertakan IZIN LOKASI/SIPPT/SP3L. Jika Izin Lokasi ternyata dapat diperlihatkan oleh BPN Pusat, apakah izin lokasi tersebut sesuai peraturan yang berlaku karena PERDA TATA RUANG yang menjadi dasar IZIN LOKASI/SIPPT/SP3L belum disyahkan.

CATATAN pada site LAYANAN di www.bpn.go.id bahwa IZIN LOKASI/SIPPT/SP3L adalah persyaratan vital yang sangat menentukan suatu HPL itu bisa diterbitkan atau ditolak. Seperti hendak menyatakan bahwa jika tidak ada IZIN LOKASI/SIPPT/SP3L atau ada IZIN LOKASI/SIPPT/SP3L tetapi tidak sesuai RTRW maka BPN menolak dan tidak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Sertipikat HPL.

Begitu pentingnya syarat dan persyaratan  IZIN LOKASI/SIPPT/SP3L dalam pemberian HPL/HGB dapat dijumpai pengaturannya di UU 26 th 2007 dan UU 5 th 1960 berikut dengan PP 16 th 2004, PP 40 th 1996, Permen Agraria 9 th 1999 dan Permen 1 th 2010  dan seterusnya yang mengharuskan kemutlakan adanya IZIN LOKASI/SIPPT/SP3L yang benar dan syah.

Soal kritis Keempat,adalah SPDP POLRI yang mengendus ketidakberesan penentuan NJOP oleh Pemda DKI dan yang kemudian dipergunakan oleh BPN Pusat dalam penentuan PNBP dan Pajak-Pajak dalam penerbitan Surat Keputusan Pemberian HPL. Ini bisa menjadi ranah pasal perbuatan melawan hukum yang merugikan pemerintah pusat dan pemerintah DKI ketikat tanah HPL dikerjasamakan  dg korporasi swasta. Salah satu kerugian pemerintah adalah harga, biaya, kompensasi swasta ke pemerintah akan mendasarkan harga NJOP yang "sudah direndahkan" (?).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun