Menggagas penyegeraan pembentukan Pengadilan Pertanahan sambil membayangkan Obat Antibiotik 1.000 Mg guna menyembuhkan semua penyakit perkara tanah yang semakin hari semakin akut, kronik, menahun, dan unsolvable.
Gagasan BPN untuk membentuk Pengadilan Pertanahan adalah baik, yang mungkin juga ada benarnya (benar dengan relatifisme). Benar karena realitas tidak sedikit tanah mempunyai banyak putusan pengadilan, dan masing-masing putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tragiknya adalah isi amar putusan masing-masing putusan saling mengalahkan, saling melemahkan, atau saling memenangkan. Situasi hukum yang demikian ini membuat BPN sebagai instansi pemerintah yang bergerak sebagai pelaksana hukum bingung dan gamang. Didera kebingungan, tidak jarang tanah terperkara dibiarkan mangkrak, siapa tahu dengan berjalannya waktu tanah terperkara bisa selesai dengan sendirinya.Â
Akankah, Â sambil membayangkan pikiran pembentuk norma RUU Pertanahan, ada di fikiran pembentuk RUU Pertanahan bahwa dengan pengadilan pertanahan bisa membatalkan semua putusan-putusan pengadilan yang pernah diputus? sehingga BPN tinggal hanya melaksanakan putusan pengadilan pertanahan? dengan demikian BPN bisa abai terhadap putusan-putusan pengadilan lainnya walau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap? atau bagaimana ya arah fikiran.Â
Pingin tahu penjelasannya, agar tidak tambah sesat pikir.Â
Ataauu, putusan pengadilan pertanahan diposisikan lebih tinggi dari pengadilan perdata, pengadilan niaga, pengadilan tata usaha negara, pengadilan pidana? apa mungkin begitukah? lalu BPN tinggal melaksanakan putusan hakim peradilan pertanahan. Nanti berkelit lagi amar putusan tumpang tindih atau uneksekutabel....Â
sepertinya sia-sia pengadilan pertanahan jika dibentuk dan adanya hanya di tingkat pertama,Â
apabila pengadilan banding masih nebeng di Pengadilan Tinggi (umum),Â
Kasasi  serta Peninjauan Kembali masih bermuara di Mahkamah Agung.Â
Lalu spesialisasi pengadilan pertanahannya dimana di tingkat banding dan di tingkat Mahkamah.
Di Negara manapun di dunia, setiap negara hanya mempunyai satu Mahkamah Agung sebagai muara dari semua putusan penhgadilan-pengadilan khusus dan semua putusan pengadilan umum.Â
Apakah mungkin Dewi Keadilan yang ditutup matanya yang akan menyelesaikan tanah-tanah terperkara di Indonesia?!