Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Akankah Pejabat BPN Disidik Soal Sertifikat Tanah Reklamasi?

5 November 2017   12:51 Diperbarui: 5 November 2017   15:00 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dari mana kira-kira Penyidik KPK dan POLDA METRO memulai Penyelidikan permasalahan reklamasi teluk Jakarta Utara? Akankah KPK dan POLRI MELEBARKAN penyelidikannya pada penerbitan HPL dan HGB di atas tanah Reklamasi Pulau D? 

Jika lembaga KPK dan POLRI sudah mulai turun bergerak, artinya terendus indikasi ada perbuatan tindak pidana atau bahkan ada indikasi tindak pidana korupsi atau tipikor. Jadi reklamasi tidak lagi masalah diskresi administrasi apalagi soal perdata hubungan B to G. Ini sudah soal ada/tiadanya korupsi di dalam proses perizinan atau sertipikasi pembangunan properti di tanah reklamasi.

Persoalan reklamasi teluk Jakarta telah menaruh perhatian banyak lapisan. Mulai dari yang faham inti permasalahan sampai dengan yang hanya faham sayup-sayup, atau hanya faham soal hebohnya saja. Semua berkomentar dan menuntut sesuai sudut-sudut yang difahami masing-masing kelompok. 

Soal isue reklamasi sebenarnya sudah lama ada, mengheboh sekarang ini karena muncul pro-kontra yang digencarkan. Pemberitaan sosial media semakin gencar ketika masyarakat tahu telah diterbitkan sertipikat HPL/HGB. Disadari bahwasanya sikap pro-kontra adalah sikap natural manusia yang diberi akal dan pikir oleh Sang Pencipta. 

Bahasan penulisan ini bergaya seolah-olah ahli hukum, bak pengacara profesional yang biasa mendampingi klien yang sedang di BAP. Tulisan ini didorong dari berita sosial media yang mengabarkan telah dimulainya pra penyelidikan KPK dan POLDA Metro, soal Tanah Reklamasi di Jakarta. Secara hipotetis, pra penyelidikan akan berkembang ke proses perizinan dan soal lahirnya Sertipikat HPL / HGB yang diterbitkan Pejabat ATR/BPN. 

Kira-kira penyelidikan dimulai dari beredarnya screenshot sertipikat HGB di pulau reklamasi. Penyelidikan bisa saja berlanjut ke penerbitan SKEP HPL. Sebab, HGB tidak akan bisa lahir jika sebelumnya tidak ada sertipikat HPL. Dan, sertipikat HPL tidak akan lahir jika sebelumnya tidak terbit SKEP HPL dari Pejabat BPN Pusat. 

Tujuan penyelidikan HPL dan HGB adalah membuat terang legalitas hukumnya, membuat terang proses HPL dan HGB-nya. Dengan demikian diharapkan masyarakat menjadi tahu, faham, kemudikan memaklumi, bahwa ternyata Sertipikat HPL dan Sertipikat HGB telah diproses dengan benar, syah, dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Paling strategis adalah penyelidikan unsur tipikor, sebab untuk membuktikan bahwa tidak ada kegiatan suap dan korupsi Pejabat ATR/BPN Pusat di dalam menerbitkan SKEP HPL, HPL dan HGB. 

Walaupun SKEP HPL atas nama PEMDA DKI, artinya jarang ada suap/gratifikasi pejabat pemerintah daerah ke pejabat ATR/BPN. Karena sama-sama unsur pemerintahan, namun Korporasi non Pemerintahan sangat berkepentingan dengan terbitnya HPL. Jadi, pengendusan ada/tiadanya Aktor Terbuka, Aktor Tertutup, Percaloan atau Permakelaran dapat membuat terang bahwasanya tidak ada pihak manapun yang menyuap, memaksa, dan mendorong penandatanganan SKEP HPL pulau D oleh Pejabat ATR/BPN Pusat.

Biasanya, pemeriksaan dimulai dari pemanggilan STAF yang menyiapkan dan membuat SK SKEP HPL, kemudian dilanjut berturut-turut pejabat-pejabat di atasnya, baru kemudian penanggung jawab SKEP HPL yaitu DIRJEN yang menyodorkan Draf SKEP HPL ke Menteri. Sebab, SKEP HPL tidak akan ditandatangani Menteri jika tidak direkomendasikan Dirjen sang penanggung jawab teknis-operasi. 

Pemanggilan dan Pemeriksaan dimulai dari STAF karena mental STAF belum terlatih dalam menghadapi teknik dan taktik penyidikan dari para Penyidik; nyanyian STAF akan nyaring, kemana-mana, dan gamblang. Dilanjut dengan pemanggilan dan pemeriksaan atasannya, lalu atasannya lagi, terus sampai ke DIRJEN. Harapannya, menemukan dan mengkorek syarat dan persyaratan yang sesuai/tidak sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus mengendus Percaloan, Permakelaran, atau Nama Aktor Terbuka ataupun Nama Aktor Tertutup yang berkepentingan dengan SKEP HPL atas nama PEMDA DKI ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun