Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar dari Kasus Nurhayati

1 Maret 2022   10:55 Diperbarui: 1 Maret 2022   10:57 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nurhayati, kaur keuangan Desa Citemu, Cirebon yang dijadikan tersangka kasus korupsi kepala desanya. (sumber: detik.com)

Akhirnya Kabareskrim dan Kejagung secara resmi menghentikan kasus Nurhayati. Bahkan Polres Cirebon pada tanggal 28 Februari 2022, mengatakan akan mengeluarkan SP3 untuk kasus Nurhayati. Hal ini berarti status tersangka yang melekat pada Nurhayati beberapa hari yang lalu lepas.

Kasus itu sendiri berawal dari kasus korupsi yang menimpa Supriyadi, Kepala Desa Citemu di Kabupaten Cirebon. 

Sedangkan Nurhayati sendiri menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan di desa tempat Supriyadi menjadi kepala desa. Kisah ini sendiri tentang korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 -- 2020 oleh Supriyadi sebesar 818 juta rupiah.

Kasus yang sudah cukup lama bergulir ini, tiba-tiba muncul ke ruanh public saat muncul penetapan tersangka oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati, yang saat itu berstatus sebagai saksi sekaligus pelapor. 

Pihak Polres Cirebon menetapkan status itu, berdasarkan bukti dari Kejaksaa Negeri Cirebon. Dari beberapa pasal yang digunakan, Nurhayati diseret sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi sang kepala desa.

Lalu muncul pertanyaan, di mana sih letak kesalahan Nurhayati. Kan dia hanya melaporkan (versi Nurhayati, karena dalam versi lain pihak pelapor adalah BPD Desa Citemu), sekaligus menjadi saksi saat proses penyidikan berjalan. 

Salah satu pasal yang dikenakan adalah berkaitan dengan tindakan memperkaya orang lain. Dalam artian, meskipun dia tidak menikmati uang tersebut, tapi dia "membantu" proses tersebut. 

Bahkan Kajari Cirebon, Fahri mengatakan selaku bendahara desa Nurhayati melakukan kesalahan selama 16 kali dengan memberikan langsung uang kepada kepala desa. (liputan 6, 27 Februari 2022).

Hal itu dianggap sebuah kesalahan fatal. Sebab seharusnya uang tersebut diberikan pada para pemegang anggaran, bukannya pada kepala desa. Nah, pasal inilah yang membawa Nurhayati menjadi tersangka pada saat itu.

Dalam tulisan ini, saya tidak akan mengomentari kasus Nurhayati itu. Walaupun akhirnya apa yang disampaikan Pak Mahfud MD akhirnya diamini oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu dibuktikan dengan lepasnya status tersangka pada diri Nurhayati. Sehingga sedikit banyak dia dapat menarik nafas lega.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun