Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

KRL Dihadang, Luhut Menentang

19 April 2020   11:20 Diperbarui: 19 April 2020   11:20 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari ini, tanggal 18 April 2020 secara resmi wilayah Tangerang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan ini meliputi kota Tangerang, kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Dengan penerapan ini, maka daerah-daerah penyangga ibukota telah berada dalam satu sistem dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Penerapan PSBB di daerah penyangga ibukota ini memang harus dilakukan. Karena berdasarkan data di lapangan, sebagian besar penghuni wilayah ibukota pada siang hari berasal dari daerah-daerah tersebut. 

Sehingga manakala PSBB hanya diterapkan di ibukota saja, tampak kurang signifikan hasilnya. Pergerakan manusia yang terdiri kaum pekerja tetap masuk ke ibukota dengan berbagai alasan.

Sejalan dengan penerapan PSBB di daerah penyangga tersebut, muncul pula usulan untuk menghentikan sarana transportasi yang menjadi sarana pergerakan manusia tersebut. 

Dengan diawali oleh Ridwan Kamil, selaku gubernur Jawa Barat muncul usulan untuk menghentikan operasional KRL di wilayah Jabodetabek. Ridwan Kamil menyatakan bahwa usulan ini tidak berdiri sendiri, tetapi telah mendapat dukungan dari Depok, Bekasi dan Bogor.

Mereka berkeyakinan bahwa penghentian KRL akan membawa dampak yang signifikan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Dan dalam pernyataannya, Ridwan Kamil mengatakan telah melakukan rapat dengan pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator KRL untuk menghentikan operasional pada tanggal 18 April 2020. Alasannya adalah menunggu wilayah Tangerang yang baru akan menerapkan PSBB pada tanggal 18 April 2020 (kontan.co.id .

Usulan penghentian operasional KRL ternyata tidak berdiri sendiri. Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta juga mengatakan telah mengirimkan surat pada Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Hal ini disampaikan saat menghadiri rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI pada hari Kamis 16 April 2020 (cnbcindonesia.com). Dalam keterangan lain, disampaikan pula bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan langkah ini pada Transjakarta.

Keyakinan Ridwan Kamil bahwa operasional KRL akan dihentikan pada tanggal 18 April 2020 ternyata harus dipendam. Keputuasn Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menolak usulan tersebut laksana palu godam yang menghancurkan keyakinan tersebut. Dalam penolakan tersebut, sang menteri menyampaikan beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Langkah penghentian operasional bukanlah langkah yang bijak, yang tepat adalah langkah pembatasan. Dan dalam hal ini pihak KCI telah mengambil beberapa langkah, pembatasan jam operasional, pembatasan penumpang,kewajiban pengenaan masker dll.
  • Penumpang KRL sebagian besar adalah pekerja, termasuk pekerja kesehatan di dalamnya. Sehingga penghentian operasional KRL justru akan menghambat aktivitas para pekerja tersebut.
  • Penerapan PSBB akan berhasil jika semua perkantoran di luar 8 sektor yang diijinkan beroperasi menguti arahan dari Pemprov

Tindakan penolakan Menhub ini disampaikan oleh juru bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam keterangannya pada hari Jum' at tanggal 17 April 2020.

Sebenarnya kalau kita secara jujur membaca, tanpa penghentian operasional KRL telah mengalami penurunan jumlah penumpang secara drastis. Dalam penyampaian Dirut KCI, pada periode awal April 2020 KRL mengalami penurunan jumlah penumpang harian hingga 70%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun