Mohon tunggu...
Agus Raharjo
Agus Raharjo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Home: www.agusraharjo.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kunci dan Akor: Sebuah Klarifikasi

24 Desember 2012   05:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:07 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam lingkungan umum dan masih berhubungan dengan musik, kita biasa mengenal kata "kunci" seperti contoh ketika orang bertanya: "Lagu Avril Lavigne - Wish You Were Here kuncinya apa ya?" yang kita pelajari bahwa kata "kunci" tidaklah sama dengan akor, atau yang dimaksud kunci A, B, C, D, E, F, G (mayor/minor) tidak pernah ada atau tidak dibenarkan, kenapa demikian? Ok, apa itu kunci dan apa akor? Kunci Dalam musik, kunci berarti register (jangkauan nada) yakni tinggi rendahnya nada seperti kita mengerti sopran biasa menggunakan atau di jangkauan tinggi yakni kunci G, jangkauan bass di F sementara tenor dan alto biasanya diantara G dan F yakni kunci C. Gambar berikut adalah kunci,

Gbr. Register Kunci G - C - F

1356324505456412097
1356324505456412097
Gbr. Register Kunci C

Akor

Akor terbentuk oleh adanya nada-nada (vertikal), biasanya berjumlah tiga nada atau lebih kemudian dibunyikan bersama-sama. Bukan sederet melainkan sejajar, disebut kalimat melodi apabila nada-nada tersebut berderet (horizontal).

Berikut contoh akor,

13563252341901837781
13563252341901837781
Gbr. Akor C - F - G

Akor C (mayor) berisi nada = C - E - G - C' atau do - mi - sol - d0'

Akor F (mayor) = F - A - C - F

Akor G (mayor) = G - B - D - G'

Demikian kita mengerti perbedaan akor dan kunci, memang biasanya orang menganggap akor tersebut dengan istilah kunci, ok semoga dilain hari kata "akor" menjadi lebih umum daripada "kunci" :D semoga bermanfaat !!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun