Mohon tunggu...
Agustinus Nahak
Agustinus Nahak Mohon Tunggu... -

Advokat | Legal Consultan | Mediator

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sunan Kalijaga: Mari hormati Putusan MK

24 Agustus 2014   06:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:43 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14088106011481110764


Sumber foto : DPD HAMI Bali

INDONESIA kini telah memasuki masa transisi menuju pelantikan Presiden Wapres terpilih Jokowi JK pasca putusan MK, Kamis (21/8/2014). Dalam perspektif hukum, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga langkah lain untuk mempertanyakan keabsahan hasil pleno KPU RI dipandang inkonstitusional.

“ Mari bersatu padu mengawasi masa transisi ini sekaligus mengawal Pemerintahan Baru Jokowi-JK” ajak Presiden DPP Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sunan Kalijaga,SH. Bila sebelum ini, HAMI tak banyak berkomentar, itu bukan berarti kami sengaja berdiam diri, justru ikut memantau dinamika yang berlangsung.

“ Jalur hukum yang dipilih pasangan Prabowo-Hatta melalui MK sangatlah tepat. Saya mewakili HAMI memberikan apresiasi dan terima kasih untuk langkah hukum yang bermartabat tersebut. Putusan MK sudah diambil, mari bersama kita hormati. Gunakan energi untuk mengawasi pemerintahan baru agar serius bekerja untuk kemaslahatan bersama” ajak Sunan.

Selain itu, Kalijaga berharap agar pemerintahan Jokowi JK untuk fokus menegakan hukum, “ Indonesia akan kokoh jika Supremasi Hukum dijadikan Panglima. HAMI senantiasa akan berkontribusi kritis untuk ikut mendorong penegakan hukum yang adil dan bermartabat ”

Menyinggung Rancangan UU Advokat yang hingga masa purna tugas DPR RI belum ditetapkan, Kalijaga berharap agar hal ini mesti dituntaskan di era Jokowi JK. “ Selain rekan DPR RI, Pemerintah memiliki kewenangan untuk mendorong agar RUU Advokat kembali dibahas dan disahkan. Pemerintah diharapkan juga untuk menyikapi Surat Edaran MA (SEMA) yang mengatur mengenai Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat melalui Pengadilan Tinggi. Kami Advokat bisa mandiri tanpa dihalangi oleh SEMA dalam menjalankan tugas membela kepentingan hukum masyarakat ”

Saat ini HAMI telah memiliki kepengurusan DPD HAMI di 33 Provinsi seluruh Indonesia. HAMI didirikan tanggal 22 Desember 2012 di Jakarta yang lahir atas refleksi kritis Advokat Muda Indonesia untuk turut serta menegakan Hukum dan HAM. Saat Pilpres 2014 lalu, HAMI turut menginisiasi dan bergabung dalam Relawan Kawan JOKOWI. (A.N)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun