Mohon tunggu...
Dr. Agus Hermanto
Dr. Agus Hermanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Keluarga Islam

Dr. Agus Hermanto adalah dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Lampung, selain itu juga aktif menulis buku, jurnal, dan opini. Penulis juga aktif di bidang kajian moderasi beragama, gender dan beberapa kajian kontemporer lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fikih Ekologi Aktual, Larangan Kencing di Air Tergenang

26 Maret 2023   08:02 Diperbarui: 26 Maret 2023   20:56 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fikih Ekologi Aktual; Larangan Kencing di Air Tergenang

Dr. Agus Hermanto

(Dosen UIN Raden Intan Lampung)

Kebersihan sebagian dari iman, adalah slogan yang kerap kali kita lihat dan telah kita hafalkan namun sulit untuk diamalkan. Dalam konteks Islam, bahwa agama melarang seorang hamba untuk melakukan segala bentuk keburukan, dan diantara keburukan itu adalah membuang sampah sembarangan. Dalam lingkup yang lebih sempit bahwa air kencing adalah sampah atau kotoran bahkan dalam konsep Islam dikenal dengan istilah benda najis.

Rasulullah saw melarang umatnya untuk membuang air kecil (kencing) di air tergenang. Air tergenang adalah air yang tidak mengalir, atau air yang menggenang di atas tanah yang tidak mengalir. Jika kita analisis, bahwa air yang tidak mengalir biasanya akan menjadi sarang penyakit, seperti nyamuk akan berkembang biak secara cepat, dan tidak hanya nyamuk, mungkin juga bakteri atau virus dalam bentuk yang tidak terlihat sejenis mikroba.

Sedangkan air kencing adalah air sisa minuman yang kita konsumsi, dan telah diproses oleh pencernaan kita, hingga menghasilkan urin yang najis dan menjijikkan karena bau dan kotor, meskipun  pada awalnya dari tubuh manusia. Jika air kencing tersebut kita buang di air tergenang akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

Sabda Rasulullah, "Janganlah salah seorang diantara kalian kencing di dalam air tergenang, dan kemudian mandi di dalamnya" (HR.Bukhari dan Muslim.

Dalam tinjauan maqasid al Syariah, bahwa agama tidaklah membolehkan hambanya untuk melakukan segala bentuk keburukan, karena keburukan akan senantiasa merusak jiwa, maka sangat penting bagi setiap hamba untuk menjaga agama dan jiwa.

Hidup bersih adalah fitrah yang dapat diterima oleh akal sehat, sehingga seseorang yang senantiasa menjaga akal tidak akan melakukan bentuk keburukan, termasuk kencing di semarang tempat apalagi di air yang tergenang.

Suatu penyakit yang ada pada air tergenang akan sangat membahayakan manusia, yaitu akan menyebabkan penyakit diantaranya adalah penyakit disentri atau sejenis penyakit lainnya seperti malaria bahkan penyakit yang menukar lainnya, sehingga jika dibiarkan akan merusak nasab dan merugikan pada manusia, sehingga nasab haruslah dilindungi.

Jika penyakit telah merusak pada jiwa manusia, maka manusia akan merasakan sakit yang berkepanjangan hingga banyak menghabiskan dana untuk penanggulangannya, ia harus mencari obat, dan berobat, sehingga harta dalam konteks ini haruslah dijaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun