Mohon tunggu...
Agus Susanto
Agus Susanto Mohon Tunggu... Guru - Tak Perlu Sempurna Untuk Menjadi Manusia

Instruktur Komputer Facebook : facebook.com/agusmaxi. Twitter : @aguscedar. Instagram : @aguscedar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seandainya Draft RUU Omnibus law Ditemukan Lebih Awal

11 Oktober 2020   16:50 Diperbarui: 14 Oktober 2020   13:32 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kegaduhan terhadap RUU Omnibus law tidak akan terjadi jika dari awal pemerintah mensosialisasikan isi draft Omnibus law kepada masyarakat. Minimnya sosialisasi baik lewat media massa maupun melalui internet menyebabkan berkembangnya berbagai isu terkait isi dari RUU Omnibus law atau RUU Cipta Kerja menjadi liar dan menimbulkan kegaduhan. 

Sebagian besar informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang berkembang di social media dan cenderung provokatif. Dampaknya? muncul penolakan dari sekelompok mahasiswa, buruh dan pelajar yang melakukan demonstrasi menolak penetapan RUU Omnibus law. 

Pemicunya adalah informasi yang belum terkonfirmasi dengan benar dan beberapa hoax, diantaranya penghapusan cuti, penghapusan UMK dan UMP, penghitungan gaji berdasarkan jam, kemudahan bagi TKA masuk ke Indonsesia dan seterusnya. Meskipun semua itu telah dibantah langsung oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Minimnya sosialisasi di perparah oleh rendahnya literasi masyarakat dalam membaca sebuah produk undang-undang. Jika mau jujur sebagian besar demonstran yang menolak RUU Omnibus law belum membaca secara langsung isi draft RUU tersebut. 

Spirit kebijakan yang baik membutuhkan sosialisasi yang baik agar tidak menimbulkan salah persepsi dan kegaduhan. Efeknya terjadi kerusakan fasilitas umum baik halte bus, pagar gedung DPRD, mobil dinas dan seterusnya yang sebenarnya cukup disayangkan. karena bagaimanapun juga fasilitas tersebut dibangun dengan uang negara yang salah satu bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. 

Saya berharap setelah ini tidak muncul lagi kegaduhan, demonstrasi yang anarkis. Semua pihak bisa belajar dari penetapan RUU Ombibus law dan arti pentingnya sosialiasi sebuah produk per undang - undangan meskipun masih berupa draft. Semua elemen masyarakat bisa saling menahan diri untuk tidak memicu terjadinya konflik lanjutan, apalagi negara kita sedang di uji dengan adanya pandemi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun