Katalogisasi naskah merupakan sebuah system untuk menginventariskan sebuah naskah supaya tergolongkan sesuai kategori, seperti pada lembaga yang bertugas untuk inventarisasi, yang saya ambil dari web sebelah Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan, YPAH menyimpan 232 (dua ratus tiga puluh dua) bundel naskah dengan 314 (tiga ratus empat belas) teks di dalamnya. Hampir keseluruhan naskah koleksi YPAH ini bersifat keagamaan, dengan kategorisasi sebagai berikut: a. naskah-naskah Al-Quran, sebanyak 23 teks (7 %), b. naskah-naskah Hadis, sebanyak 7 teks (2 %), c. naskah-naskah Tafsir, sebanyak 7 teks (2 %), d. naskah-naskah Tauhid, sebanyak 41 teks (13 %) dan masih banyak yang lainnya. Adapun dari segi bahasa, naskah-naskah koleksi YPAH ini menggunakan tiga bahasa, yakni: bahasa Arab (45 %), bahasa Melayu (45 %), dan bahasa Aceh (10 %). Selain teks berbahasa Arab yang ditulis dalam huruf Arab, semua teks yang berbahasa Melayu dan Aceh ditulis dalam huruf Jawi, karena dalam tradisi tulis Nusantara, Aceh memang tidak memiliki huruf tersendiri. Mengenai pola untuk system ini mungkin akan dijelaskan oleh pemakalah, karena rangkaiannya sangat panjang, sedangkan setelah dikatalogisasi kemudian digitalisasi, fungsi dari ini yakni menjaga teks asli supaya tidak rusak, dengan menggunaka digital tentunya banyak yang bias mengakses tanpa ada khawatir teks itu rusak.
Proses mendigitalisasikan naskah dimulai dengan pengumpulan dan seleksi bahan perpustakaan yang akan didigitalisasi. Selanjutnya, dilakukan pengecekan kondisi fisik bahan perpustakaan itu. Jika rusak, harus diperbaiki dahulu. Kemudian, mencatat deskripsi bibliografis bahan perpustakaan itu. Tahap selanjutnya, dilakukan proses pengambilan objek yang akan dialihmediakan ke format digital. Proses ini dibutuhkan scanner dan kamera digital. Setelah itu, melakukan proses pengeditan dokumen yang sudah didigitalkan. Ini bergantung pada jenis dokumennya, misal, file image, motion picture, maupun audio.
Setelah dilakukan proses pengambilan objek dan melakukan proses pengeditan dokumen, tahap selanjutnya mengonversi file, yakni pembuatan file-file turunan dari file master sesuai dengan jenis dokumennya dan mulai menyatukan kembali file-file itu menjadi satu format file, yakni PDF dengan penambahan wartermark. Kemudian, mulai memasukkan metadata file digital dan mengunduh file digital. Setelah itu, barulah melakukan pengemasan dokumen, semisal, desain kover atau pelabelan CD dan sebagainya. Ini hanya sebagian yang diketahui, mungkin ada proses lainnya yang belum saya ketahui, semoga nantinya mampu memahami akan pentingnya sebuah kajian yang bervariasi tentang digitalisasi naskah.