Uang adalah alat tukar yang diakui dalam proses transaksi, jual-beli, pembayaran jasa, dan lain-lain. Namun dalam perkembangannya, fungsi uang pada jaman sekarang ini mulai tergantikan dengan transaksi non-tunai.
Bahkan pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan regulasi untuk mendukung penggunaan non-tunai, diantaranya Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik.Â
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PBI No.19/8/PBI/2017 mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway / NPG).
Secara garis besar non-tunai dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Paper Based (berbasis kertas)
Dalam bentuk Cek, Bilyet Giro dan Nota Debet.
2. Berbasis Elektronik
Contohnya: kartu kredit, kartu debit, e-money dengan chip seperti pada kartu e-tol.
3. Berbasis Mobile
Dalam bentuk dompet elektronik, rekening ponsel dan lain-lain.
Pada awalnya, masyarakat pengguna uang tunai beralih ke kartu kredit atau kartubdebit, namun dalam perkembangannya masyarakat lebih suka melkukan transaksi dengan metode cardless (tanpa kartu), yaitu menggunakan dompet elektronik atau pun rekening ponsel yng dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, pembayaran bulanan (listrik, internet, bpjs, biaya kuliah, dll), bayar transportasi (ojek online), pesan makanan, belanja online shop, dan masih banyak lagi.Â
Tanpa kita sadari kita semakin nyaman dan tergantung pada transaksi jenis ini, selain lebih menghemat waktu dan lebih praktis, para penyedia layanan pun kerap memberikan diskon dan berbagai hadiah menarik  untuk para pengguna.
Akankah transaksi non-tunai menggantikan uang fisik seratus persen. Hal ini mungkin saja terjadi, namun tidak dalam waktu dekat, karena masih banyak transaksi yan bergantung pada uang tunai, misal transaksi di pasar tradisional, warung, jual beli di pedesaan, dan lain-lain.
Jadi mungkin saja transaksi non-tunai mengambil alih uang tunai di masa mendatang, seiring menyebarnya pengetahuan dan kemelekan teknologi di masyarakat. Bukan tidak mungkin dua puluh sampai lima puluh tahun ke depan, keberadaan uang fisik mungkim hanya  akan tersedia di museum-museum dan para kolektor barang antik.
(Agus Salim)