Mohon tunggu...
Agus Aprianto S.E
Agus Aprianto S.E Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Teknologi Dalam Menunjang Tugas Pembimbing Kemasyarakatan

29 Juni 2022   10:10 Diperbarui: 29 Juni 2022   10:22 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Teknologi Ada Untuk Memudahkan, Sudah Seyogyanya Setiap Aparatur Sipil Negara Peka Terhadap Perkembangan Teknologi Untuk Mewujudkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat, Agus Aprianto, 2022"

Balai Pemasyarakatan yang kemudian dikenal dengan nama Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan (UU Nomor 12 Tahun 1995). Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Lima tugas fungsional tersebut dilaksanakan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di Bapas. Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah sebagai berikut:

1. Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk:

Membantu tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal; (Pasal ini sudah diamandemen menjadi, "Pembimbing kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai "pembantu", tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus); menentukan program pembinaan narapidana di lapas dan anak didik pemasyarakatan di lapas anak; menentukan program perawatan tahanan di rutan; menentukan program bimbingan dan/atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan.

2. Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan;  

Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan klien tertentu; Mengoordinasikan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan; dan Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh dan orang tua, wali, dan orang tua asuh yang diberi tugas pembimbingan.

Tugas pembimbing kemasyarakatan juga dituangkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah: Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; (Pasal ini sudah diamandemen, Pembimbing kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai "pembantu", tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus), selain itu ada pula tugas membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, atau diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pidana bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.

 

Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan bagian dari Aparatur Negara memiliki unsur penting dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aparatur Negara juga sebagai "mesin" birokrasi yang menggerakkan sumber daya-sumber daya yang tersedia untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pemerintahan. Disisi lain, Aparatur Negara menjadi pelopor dalam mensukseskan pembangunan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana dicita-citakan seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu penguasaan terhadap teknologi informasi menjadi hal yang sangat penting. Teknologi yang tidak hanya pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang akan digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan mencakup teknologi komunikasi untuk mengirim atau menyebarluaskan informasi. Penerapan TI tidak hanya pada sektor bisnis, tetapi pada sektor publik khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mutlak harus dibutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun