Mohon tunggu...
Agung Wasita
Agung Wasita Mohon Tunggu... Administrasi - pegawai swasta

pegawai swasta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Radikalisme dan 'Rasa yang Tak Biasa'

17 Juli 2019   18:44 Diperbarui: 17 Juli 2019   18:49 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliexpress-JawaPos

Satu media lokal pernah menuliskan kisah ini. Salah satu Rukun Warga (RW) di Jawa Tengah pernah mendapat aduan dari salah satu warganya. Sang warga yang sudah berusia sepuh (tua) lebih sering tinggal di anak-anaknya yang berada di luar kota daripada di rumahnya sendiri. Pada suatu hari dia ingin melakukan salat Asar di masjid dekat rumahnya yang dekat sekali dengan jalan besar (jalan raya).

Bersama dengannya ada seorang bapak-bapak lain juga sedang salat di masjid tersebut. Rupanya bapak tersebut kebetulan melintas saat waktu salat tiba. Setelah salat, si bapak yang kebetulan melintas tersebut (tamu) merasa harus beramah tamah dengan pengurus yang mengelola masjid tersebut. Tak dinyana keinginan beramah tamah itu buyar setelah salah satu pengurus masjid menolak uluran tangannya. Bapak tamu itu tidak bertanya lebih lanjut. Dia segera pamit dari masjid tersebut.

Kejadian tersebut terekam dengan baik oleh warga setempat yang sudah sepuh tadi. Sama dengan bapak tamu itu, uluran tangan sang bapak juga ditolak oleh pengurus masjid itu. Padahal ada beberapa orang yang salat bersama dengan mereka disambut dengan ramah dan uluran tangan terbuka dari pengurus masjid.

Beberapa hari setelah kejadian itu, dia pergi ke ketua RW. Dia membicarakan apa yang dialaminya. Yang jadi pertanyaan besarnya adalah; kenapa perlakuan pengurus masjid berbeda antara pengunjung masjid ; dalam hal ini dia dan tamu yang melintas dan beberapa orang yang juga salat bersama mereka.

"Apakah masjid itu kini menjadi masjid radikal? Karena mungkin saja saya atau sang tamu itu dianggap tidak sepaham dengan mereka sehingga enggan berjabat tangan ?"

Pak RW yang merasa harus mengayomi semua warganya berjanji pada bapak tersebut untuk mencari tahu soal kepengurusan masjid seraya menegaskan bahwa masjid itu untuk semua umat Islam.

Sang RW kemudian mencari tahu, dan setelah bahan-bahan cukup dia mengumpulkan semua pengurus RT dan RW serta pengurus masjid untuk mendiskusikan hal itu. Musyawarah untuk mencapai mufakat berlangsung cukup alot dan diputuskan untuk dilanjutkan lain waktu dengan beberapa pengurus saja.

Dalam diskusi selanjutnya di forum lebih kecil, didapati bahwa memang ada beberapa orang pengurus masjid yang terindikasi faham radikal yang sudah resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia. Dalam musyawarah itu diputuskan untuk mengeluarkan beberapa anggota yang terindikasi tersebut dari struktur kepengurusan masjid. Ketua pengurus masjid dan ketua RW akan menempuh jalur lain untuk mencari solusi atas dua orang tersebut.

Untuk selanjutnya pengurus masjid dan pengurus RW mengumpulkan seluruh warga untuk menegaskan bahwa keberadaan masjid itu untuk semua umat Islam tanpa kecuali. Pengurus juga meminta kepada warga agar segera mengambil langkah seperti bapak yang sudah sepuh tadi jika mendapati hal-hal yang tidak sreg (tidak berkenan di hati) berkenaan dengan peribadatan di masjid.

Jika si bapak sepuh tidak merasa apa-apa / ignoring terhadap tindakan penolakan jabat tangan, bisa saja dalam waktu dua bulan, setahun, dua tahun sampai tiga tahun, tanpa disadari radikalisme menjadi subur di wilayah kecil itu.

Kisah di salah satu koran itu adalah cermin bagaimana masyarakat ikut serta untuk menjaga lingkungan terkecil dari bahaya radikalisme. Bisa saja deteksi dini bapak sepuh yang merasa aneh dengan penolakan jabat tangan dan melaporkannya ke pengurus RW setempat dianggap lebay tetapi sejujurnya hal itu adalah tindakan tepat sebagai warga negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun