Mohon tunggu...
Agung Wasita
Agung Wasita Mohon Tunggu... Administrasi - pegawai swasta

pegawai swasta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bebas Ujaran Kebencian, Perjuangan Menjaga Kemerdekaan

7 Mei 2018   15:24 Diperbarui: 7 Mei 2018   15:54 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: ifworlddesignguide.com

"Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri,". Puluhan tahun yang lalu Sang Proklamator telah mengingatkan kita. Dahulu bangsa ini berjuang dengan bambu runcing hingga berkorban nyawa demi kata merdeka.

Kini perjuangan itu tetap berlanjut, bukan melawan penjajah sejenis VOC, namun ancaman dari masyarakat Indonesia sendiri. Perjuangan ini jauh lebih sulit karena begitu banyak saudara setanah air yang menggunting dalam lipatan. Tak lagi jelas antara kawan dan lawan.

Bukan bermaksud untuk menggembosi optimisme bahwa negeri ini telah merdeka dan mapan, namun kewaspadaan dirasa tetap dibutuhkan. Sebab euphoria merdeka terkadang membuat kita lalai dan mudah tertipu. Perlu kita sadari bersama adanya ancaman terhadap persatuan dan kesatuan NKRI. Bagaimana bentuknya?

Negara kita kaya akan keberagaman, maka rasa benci terhadap perbedaan adalah amunisi yang digunakan musuh untuk menyerang. Tentu kita tak asing dengan beredarnya ujaran kebencian, berita hoax yang memenuhi ruang nyata, terlebih ruang maya.

Ujaran kebencian yang beredar menjadi alat untuk memecah belah simpul persatuan dan kesatuan. Kita kehilangan toleransi terhadap perbedaan, mudah curiga kepada saudara sendiri, mengkritik tanpa data yang pasti, dan merasa pesimis akan kemampuan NKRI.

Ironisnya, terkadang kita tak paham bahwa itu adalah siasat untuk menguntungkan pihak tertentu. Kita terjebak dengan dalih kemerdekaan berpendapat. Dan bisa jadi karena kurangnya bekal pengetahuan, kitalah yang menjadi produsen atau distributor kebencian.

Patut diapresiasi ketika pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) mengatur dengan tegas perihal ujaran kebencian. Kemudian ada pula Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang juga turut mencegah ujaran kebencian, sebab berpotensi memunculkan radikalisme dan terorisme.

Namun semua ini akan kurang efektif jika masyarakat sipil yang jumlahnya lebih banyak daripada aparat pemerintah tidak ikut ambil bagian.

Sebagai masyarakat yang rindu kedamaian demi mempertahankan kemerdekaan, kita harus berani ikut menjadi pahlawan di masa saat ini. Bagaimana caranya? Tentu dengan menjadi agen perdamaian yang anti terhadap ujaran kebencian.

Kita penuhi segala media yang ada untuk melawan setiap oknum yang berusaha menembakkan amunisi kebenciannya. Jika mereka punya senjata, maka kita juga harus punya sejata yang pelurunya lebih tajam. Cukup kita gunakan 4 pilar kebangsaan sebagai peluru yang mampu melemahkan lawan.

 Sekali lagi, mari kita buat gerakan hari tanpa ujaran kebencian (hate free day). Jadikan aksi ini lebih booming daripada narasi kebencian dan berita hoax. Tekadkan ini sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun