Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Denda Keterlambatan Tagihan Paylater Rp 2000/ Hari, Wajarkah?

18 November 2019   09:14 Diperbarui: 18 November 2019   09:45 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar jumlah tagihan pada aplikasi (Foto: dokpri).

Aplikasi online sudah menjadi bagian hidup saya sehari-hari, terutama layanan transportasi daring yang praktis dan mudah.

Seiring perkembangan usaha, layanan tersebut semakin berkembang dengan penambahan layanan-layanan lainnya yang bersifat mendukung atau melengkapi layanan utama. Salah-satunya adalah jasa pembayaran dan pinjaman. Aplikasi Gojek melengkapi dirinya dengan layanan Gopay untuk sistem pembayarannya, lalu ada pula Paylater yang menyediakan dana talangan atau pinjaman.

Baik Gopay maupun Paylater sudah sering saya manfaatkan kemudahannya, apalagi didukung aneka promo menarik yang  memangkas biaya pembayaran.

Sayang sekali, pada suatu kesempatan handphone Android saya rusak sehingga tidak dapat mengakses aplikasinya untuk beberapa lama. Untuk komunikasi terpaksa menggunakan handphone lain yang berbasis Windows, sedangkan untuk transportasi saya kembali ke 'zaman jadul' diantaranya jasa opang, ojek pangkalan.

Penggunaan sistem layanan keuangan memang ada penalty  seandainya kewajiban suatu pembayaran  dilakukan melewati masa jatuh tempo. Oleh karena itu kita harus  siap juga untuk menanggung konsekuensinya yaitu berupa pembayaran denda keterlambatan.

Terkait dengan masalah denda, setelah beberapa waktu saya coba untuk mengakses aplikasi Gojek/ Gopay/ Paylater dengan menggunakan HP Android pinjaman. Niatnya, daripada mereparasi yang lama mending beli baru sekalian karena fitur HP sekarang semakin canggih dan harganya cukup terjangkau. Selain itu saya perlu juga mengecek honor K bulan lalu. Sayang juga kan kalau sampai lewat gara-gara akun Gopay-nya nonaktif.

Tetapi alangkah kagetnya saya ketika tahu denda Paylater  dalam tagihan ternyata nilainya cukup luar biasa. 

Untuk pemakaian dana pinjaman senilai Rp 89.877 plus denda selama 37 hari  saya harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 74.000. Persisnya denda Rp 2000/ hari!

Apakah denda Rp 2000/ hari tersebut berlaku umum atau tidak belum saya telusuri lebih jauh. Misalnya, jika pelanggan menggunakan dana talangan sebesar Rp 500.000 dibandingkan dengan yang hanya Rp 50.000 dendanya sama ataukah tidak?

Jika berlaku umum tentunya agak berat juga dan kurang fair bagi yang nilai pemakaian Paylaternya kecil. Hitung-hitung, denda pinjaman untuk kasus saya nilainya sebesar 66,75 %/ bulan! Kalau setahun berarti... 801 %.

Wajar atau tidak, manusiawi atau nggak, riba apa bukan; saya kembalikan kepada pembaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun