Mohon tunggu...
Agung Pictures
Agung Pictures Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Blogger

News

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

MPD Se-Jawa Barat Periode 2024-2027 di Lantik; Ini Pesan Cahyo Untuk Notaris Indonesia

31 Januari 2024   08:16 Diperbarui: 31 Januari 2024   08:23 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Humas Ditjen AHU

Bandung - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar mengatakan saat ini Indonesia telah diterima menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama oleh semua pihak termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris. Untuk itu Cahyo mengajak jajaran Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) untuk melakukan evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan pelaksanaan jabatan Notaris.

''Tidak terasa, kita sudah berada di tahun 2024, dan saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap apa saja yang sudah kita laksanakan ditahun kemarin, antara lain terkait pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris.'' kata Cahyo saat membuka rapat koordinasi majelis pengawas daerah se-Jawa Barat , di Bandung, Selasa (30/1/24)

Cahyo menegaskan, diterimanya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) merupakan dampak peningkatan kualitas jabatan Notaris atas penerapan anti money laundering dan posisi strategis Indonesia secara geopolitik di kancah internasional, sehingga Indonesia mendapatkan pengakuan dan kepercayaan negara-negara atas leadership Indonesia dalam politik luar negeri.

''Setelah menempuh perjalanan panjang sejak tahun 2015, Indonesia pada akhirnya berhasil menjadi anggota FATF dan sekaligus akan mendapat kepercayaan investor dari dalam dan luar negeri sebagai negara yang tidak hanya ramah terhadap pelaku usaha, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang akan memberikan proteksi kepada pelaku usaha,'' tegas Cahyo.

Dia menuturkan, Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan-kewenangan lainnya yang diatur Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris selaku pejabat umum diwajibkan oleh Undang-Undang untuk mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara dan pada ruang yang melingkarinya tertulis nama, jabatan, dan kedudukan Notaris.

''Jadi alangkah luar biasanya profesi notaris sehingga menjadi fokus kita bersama agar notaris tetap menjaga marwah profesi termasuk pembina dan pengawas notaris yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak'' tuturnya.

Cahyo menambahkan, seluruh notaris di Indonesia untuk menggunakan aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML) untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal. Dia menyebut, Pelaporan melalui aplikasi goAML bukan beban yang mengerikan bagi notaris. Justru sebaliknya, goAML ada untuk melindungi notaris agar tidak terseret dalam transaksi ilegal yang dilakukan para penghadap.

"Hal ini kiranya menjadi perhatian karena registrasi pada aplikasi goAML merupakan salah satu bentuk dukungan notaris terhadap keanggotaan Indonesia pada FATF," tambahnya

Cahyo juga mewanti - wanti agar notaris sebisa mungkin menghindari pelanggaran -- pelanggaran yang berpotensi menabrak Undang - Undang dan sistem ke notariatan. Pasalnya, saat ini masih ada notaris yang melakukan pelanggran dengan memberikan password akun ke stafnya sehingga banyak kasus penyalagunaan yang tidak semestinya.

''Kita akan berusaha penuh melindungi profesi notaris yang menjalankan profesinya sesuai dengan UU, namun jika terdapat unsur kelalaian atau pidana maka kita tidak bisa membantu atau melindungi,'' ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Cahyo juga melantik Majelis Pengawas Daerah se-Jawa Barat Periode 2024 -- 2027. Dia berpesan agar Majelis Pengawas Daerah se-Jawa Barat dapat terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesoinal sehingga tercipta kepastian hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun