Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Transformative Human Development Coach | Penulis 4 Buku

Agung MSG – 🌱 Transformative Human Development Coach ✨ Mendampingi profesional bertumbuh lewat self-leadership, komunikasi, dan menulis untuk reputasi. 📚 Penulis 4 buku dan 1.400+ artikel inspiratif di Kompasiana. 💡 Penggagas HAI Edumain – filosofi belajar dan berkarya dengan hati, akal, dan ilmu. 📧 agungmsg@gmail.com | 🔗 bit.ly/blogagungmsg | 📱 @agungmsg 🔖 #TransformativeCoach #LeadershipWriting #GrowWithAgung “Menulis bukan sekadar merangkai kata, tapi merawat jiwa dan meninggalkan jejak makna.”

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Praktik Premanisme: Penghambat Pembangunan dan Ancaman Keadilan yang Harus Diberantas

26 Mei 2025   17:37 Diperbarui: 26 Mei 2025   17:37 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadilan tidak akan tegak jika kita diam saja melihat ketidakadilan terjadi.|Kompas.com

Negara, khususnya kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum, harus menunjukkan komitmen penuh bahwa tidak ada yang kebal hukum. Tidak peduli apakah pelaku berseragam ormas, berjas rapi, atau punya kedekatan politik. Siapa pun yang melanggar hukum wajib diperlakukan sama di mata hukum.

Polda Banten telah memberikan contoh positif. Namun, langkah ini harus diikuti oleh seluruh institusi penegak hukum lainnya, termasuk kejaksaan, KPK, BIN, dan instansi terkait. Sinergi antarlembaga sangat penting untuk menghindari celah-celah yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan aktif dalam mekanisme whistleblowing system yang aman dan terjamin kerahasiaannya. Dengan demikian, pelaku kejahatan tidak bisa lagi bersembunyi di balik rasa takut korban untuk melapor.

Membangun Ekosistem Investasi yang Bersih dan Sehat

Ke depan, Indonesia butuh ekosistem investasi yang bersih, yang tidak hanya menarik investor asing, tetapi juga melindungi pengusaha lokal dari tekanan birokrasi dan premanisme. Untuk itu, beberapa langkah konkret yang bisa diambil adalah:

1. Penguatan regulasi anti-premanisme dalam konteks bisnis dan investasi.
2. Sosialisasi masif tentang larangan pungutan liar dan praktik intimidasi di sektor swasta.
3. Peningkatan kapasitas aparatur dalam hal investigasi dan mitigasi risiko kejahatan non-konvensional.
4. Digitalisasi pengadaan proyek untuk menghindari intervensi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
5. Penguatan kontrol internal di dalam organisasi pengusaha dan ormas.

Menuju Indonesia yang Adil dan Maju: Tanpa Premanisme

Sejatinya, pemberantasan premanisme bukan sekadar upaya hukum belaka. Ia adalah perjuangan moral demi masa depan bangsa. Bangsa yang ingin maju tidak bisa dibangun di atas fondasi ketidakadilan, intimidasi, dan monopoli kekuasaan. Premanisme secara berturut turut bisa menyebabkan ekonomi biaya tinggi, ketidakadilan struktural, dan berakhir pada penurunan investasi.

Mari kita dukung langkah-langkah tegas aparat, tetapi juga mulai dari diri sendiri, lingkungan kerja, dan komunitas kita untuk tidak mentolerir praktik-praktik premanisme dalam bentuk apa pun.

Jika setiap orang memilih jujur, tidak main-main dengan aturan, dan menolak tekanan ilegal, maka Indonesia yang kita impikan -Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat - bukan lagi khayalan. Itu bisa menjadi kenyataan.

Dan itu semua dimulai dengan satu langkah kecil: menolak diam ketika melihat ketidakadilan terjadi. Keadilan tidak akan tegak, jika kita diam saja melihat ketidakadilan terjadi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun