Mohon tunggu...
Agung Bagaskara
Agung Bagaskara Mohon Tunggu... Editor - penulis dadakan

Selalu Berfikir Positif

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Lindungi Merek Dagang Anda, Berikut Cara yang Harus Dilakukan

30 Agustus 2018   10:12 Diperbarui: 4 September 2018   10:36 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pentingnya mendaftarkan merek dan melakukan strategi pemasaran untuk melindungi kekayaan intelektual perusahaan Anda.

Ketika Anda membangun sebuah usaha dan menciptakan suatu produk, pemberian nama atau merek adalah salah satu langkah penting untuk membuat produk tersebut dikenal oleh pelanggan dan masyarakat luas. Jika produk sudah mulai dikenal dan bisnis Anda terus berkembang, tentu Anda harus mewaspadai kemungkinan adanya pemalsuan atau penggunaan merek yang bisa saja merugikan.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk melindungi merek produk melalui beberapa strategi serta jalur legal. Tujuannya adalah agar merek Anda tidak digunakan oleh perusahaan lain sehingga reputasi perusahaan bisa terjaga dengan baik. Dengan melakukan langkah yang tepat, bisnis Anda bisa berjalan lebih lancar dan identitas perusahaan akan terlindungi.

Mendaftarkan Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI memungkinkan perusahaan yang memiliki produk untuk mendaftarkan merek dagangnya. Dengan terdaftar di Ditjen KI, merek Anda tidak bisa digunakan oleh produk serupa yang dikeluarkan oleh perusahaan lain. 

Bahkan, jika ada sebuah perusahaan yang meniru produk dan merek tanpa izin, Anda bisa melakukan tuntutan dan mendapatkan royalti atas penjualan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ini berarti, merek Anda terdaftar dan memiliki kepastian hukum sehingga tidak bisa dengan mudah digunakan oleh orang lain.

Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah 10 tahun. Sebelum masa tersebut habis, Anda dapat mengajukan perpanjangan untuk 10 tahun ke depan. Namun, pengguna merek hanya bisa memperpanjang masa merek terdaftar kalau barang atau jasa benar-benar diproduksi dan diperdagangkan.

Sementara itu, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dapat dihapus dari database Ditjen KI. 

Dalam proses perkembangan dan perpanjangan merek terdaftar, Ditjen KI akan meninjau kembali penggunaan merek melalui beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.

Bangun Identitas Merek untuk Mengukuhkannya di Dunia Bisnis

Salah satu cara untuk membangun identitas merek adalah dengan beriklan. Inilah mengapa merek terkenal mempromosikan produknya melalui media cetak, elektronik, dan online dalam strategi pemasarannya. Selain itu, berikan informasi juga pada distributor dan pelanggan tetap Anda bahwa merek sudah memiliki hak paten dan terdaftar atas nama perusahaan Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun